Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: covid-19
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Jokowi Larang Pejabat Negara dan ASN Gelar Buka Puasa Bersama, Saleh Partaonan Daulay Merespons Begini
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay berhusnuzan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang pejabat negara maupun ASN menggelar acara buka puasa bersama alias bukber selama Ramadhan 1444 Hijriah.
"Yang jelas, larangan bukber ini jangan disalahartikan, bukan melarang kegiatan keagamaan," kata Saleh melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (23/3).
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar bukber selama Ramadan tahun ini.
Arahan itu tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Nah, Saleh menilai alasan yang disampaikan dalam surat arahan tersebut, karena Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.
Secara global, kata Saleh, status penanganan Covid-19 masih pandemi. WHO pun sampai saat ini belum berubah.
"Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut, termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," tutur ketua Fraksi PAN DPR itu.
Dengan demikian, masih diperlukan kehati-hatian lantaran penyebaran virus corona di kerumunan massa masih mungkin terjadi. Terlebih, hingga kini masih terdapat adanya kasus-kasus baru.
"Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada," ujarnya.
Di sisi lain, Saleh memandang larangan buka puasa bersama bagi pejabat negara dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.
"Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber," ujar Saleh Daulay.
Kegiatan lainnya bisa berupa santunan bagi masyarakat kurang mampu, serta aktivitas lain sebagai amalan saat Ramadan, seperti bertadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian ataupun kerumunan.
"Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan," ucap mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu. (ant/jpnn/fajar)
Sentimen: negatif (66.3%)