Sentimen
Positif (72%)
24 Mar 2023 : 07.22
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Grup Musik: APRIL

Jelang Idul Fitri, Gaji Pensiunan PNS 2033 Naik atau Tidak? Simak Daftar Rincian Lengkapnya di Sini!

24 Mar 2023 : 07.22 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Jelang Idul Fitri, Gaji Pensiunan PNS 2033 Naik atau Tidak? Simak Daftar Rincian Lengkapnya di Sini!

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, apakah gaji pensiunan PNS 2023 bakal mengalami kenaikan dari sebelumnya?

Pertanyaan mengenai gaji pensiunan PNS 2023 apakah naik atau tidak memang sering dipertanyakan oleh para penerimanya.

Hal ini menjadi wajar, mengingat gaji pensiunan PNS 2023 sangat dibutukan. Apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Detik-detik Pencairan THR PNS, Cek Lagi Besaran Nominalnya, Jangan Sampai Angka yang Masuk Rekening Beda

Pastinya setiap pensiunan maupun penerimanya membutuhkan pasokan dana yang besar, mengingat banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi.

Mulai dari pakaian, makanan, bahan pokok hingga berbagai macam kebutuhan lainnya.

Sebelum memasuki bulan Ramadhan, memang sudah ada isu yang bergulir mengenai akan ada kenaikan gaji pensiunan PNS.

Hal ini terjadi lantaran ada kenaikan anggaran di APBN yang dialokasikan untuk membayar manfaat pensiunan.

Baca Juga: Alhamdulillah! THR PNS Cair 13 April? Ini Kata Kemenkeu soal Bonus Ramadhan ASN

Kenaikan tersebut salah satunya didasari atas meningkatnya jumlah pensiunan pegawai negeri sipil di tanah air.

Meski begitu, hingga hari ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai apakah gaji pensiunan naik atau tidak.

Khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, dimana pada momen tersebut banyak kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.

Agar lebih jelasnya, simak daftar rincian gaji pensiunan pegawai negeri sipil berdasarkan golongan dan jenisnya sebagai mana berikut.

Baca Juga: THR dan Gaji 13 Tahun 2023 Bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Dibayar Penuh atau Setengah ?

1. Gaji Pensiunan PNS Janda/Duda

- Golongan I sebesar : Rp. 1. 170.600,00

-Golongan II sebesar : Rp. 1. 170.600,00- Rp.1.375.400,00

-Golongan III sebesar : Rp. 1.170.600,00-Rp. 1.727.00,00

-Golongan IV sebesar : Rp. 1.170.600,00-2.124.500,00

2. Gaji Pensiunan PNS yang Tewas

-Golongan I sebesar : Rp. 1.560.800,00- Rp. 1.934.300

-Golongan II sebesar : Rp. 1.560.800,00 - Rp. 2.750.400,00

-Golongan III sebesar : Rp. 1.857.200,00 - Rp. 3.453.900,00

-Golongna IV sebesar : Rp. 2.191.900,00 - Rp. 4.248.900,00

3. Gaji Pensiunan Orang Tua PNS yang Meninggal

-Golongan I sebesar : Rp. 312.160,00 - Rp. 386.960,00

-Golongan II sebesar : Rp. 312.160,00 - Rp. 549.300,00

-Golongan III sebesar : Rp. 357.220,00 - Rp. 690.660,00

-Golongan IV sebesar : Rp. 422.280,00 - Rp. 848.720,00

4. Gaji Pensiunan PNS janda/duda yang meninggal

-Golongan I sebesar : Rp. 1.560.800,00 - Rp. 1.934.800,00

-Golongan II sebesar : Rp. 1.560.800,00 - Rp. 2.746.500,00

-Golongan III sebesar : Rp. 1.786.100,00 - Rp. 3.453.300,00

-Golongan IV sebesar : Rp. 2.111.400,00 - Rp. 4.243.600,00

Dikarenakan belum ada aturan terbaru mengenai nominal gaji pensiunan PNS 2023.

Maka masih akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2019.***

Sentimen: positif (72.7%)