Sentimen
Negatif (65%)
23 Mar 2023 : 11.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Bongkar Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah, Polisi Temukan 3 Situs Mencurigakan

23 Mar 2023 : 11.27 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bongkar Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah, Polisi Temukan 3 Situs Mencurigakan

PIKIRAN RAKYAT - Polisi mengungkap kasus perjudian online berkedok trading, dengan omzet mencapai miliaran rupiah dalam sebulan. Terdapat 2 pelaku yang diringkus dalam kasus tersebut.

Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap Situs Trading bxxchanger.com, http: der..codan, dan https://www.alxxchanger.club. Ketiga situs itu terindikasi sebagai platform judi berkedok trading, setelah menerima informasi dari masyarakat.

Pengelola website mengiming-imingi pengunjung atau member, dengan keuntungan yang berlipat jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset. Namun, harga instrumen keuangan atau aset itu terus berubah-ubah dalam setiap detik.

Baca Juga: Polisi di Makassar Coba Bunuh Diri, Alasannya karena Stres Sering Kalah Judi Online

Jika tebakan pengunjung atau member website tepat, mereka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat, sesuai dengan modal awal yang diberikan. Namun, jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, modal awal yang diberikan akan hilang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Pol. Djuhandhani menuturkan, dalam kasus ini terdapat 2 pelaku yang ditangkap dan sudah berstatus sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai Payment Agent.

Keduanya, yakni DA dan AN, merupakan warga Cirebon, Jawa Barat. Mereka ditangkap di Dusun 04, Kelurahan Babakan, Kabupaten Cirebon.

"Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai," tutur Djuhandhani, Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga: Omset Sindikat Judi Online dan Asusila Internasional Mencapai Miliaran Rupiah, 37 Rekening Bank Dibekukan

Dia menambahkan, platform yang dijalankan para pelaku termasuk dalam kasus perjudian. Pasalnya, keuntungan yang didapat para pemainnya hanya bergantung pada peruntungan belaka.

"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai Miliaran Rupiah," kata Djuhandhani.

Dalam kasus ini, Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan, untuk menangkap pelaku lainnya. Mereka juga akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar indonesia

Sedangkan untuk para pelaku yang sudah ditangkap, kini terancam akan dipenjara selama 10 tahun. Hal itu adalah karena mereka dijerat dengan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo pasal 55 KUHP dan pasal 303 KUHP.***

Sentimen: negatif (65.3%)