Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kendal, Wonogiri, Pekalongan, Magelang, Gunungkidul
Kasus: pencurian, curanmor
Tokoh Terkait

AKBP Edy Bagus Sumantri
Gunakan Kunci Magnet, 3 Tersangka Curanmor Dibekuk
Krjogja.com
Jenis Media: News

WONOSARI - Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil meringkus tiga tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi dengan menggunakan kunci T dan kunci magnet.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri SIK mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial P (45) asal Wonogiri, Jawa Tengah, yang merupakan penadah. Dua lainnya S (42) warga Karangmojo,Gunungkidul dan M (37) warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
"Para tersangka ini beraksi di tiga kapanewon, Ponjong,Rongkop dan Karangmojo," katanya Selasa (21/03/2023).
Setelah para tersangka berhasil dibekuk, mereka mengaku melakukan aksi kejahatan di Gunungkidul sudah sejak selama Desember 2022 hingga Februari 2023. Dari penangkapan dan ungkap kasus ini, polusi berhasil me gamankan sejumlah barang bukti seoeda motor, baik yang sudah naupin belum terjual.
Menurut AKBP Edy Bagus , aksi pencurian dilakukan terutama di rimsj-rumah warga yang dijetahui kosong dan saat situasi rumah para korbannya sedang sepi. Motor mereka langsunh digasak menggunakan kunci T serta kunci magnet."Kunci magnet digunakan untuk membuka pelindung tempat kunci motor," imbuhnya.
Sedangkan untuk proses penangkapan para pelaku melalui perjalanan cukup panjang. Tersangja P pertama diamankan di Wonogiri, Jawa Tengah di mana ia mengungkapkan M dan S berada di Pekalongan, Jawa Tengah.
Tersangka M dan S sempat berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi. Begitu mengetahui dalam buron, kedua tersangka ini bersembunyi di Magelang dan berakhir di Jakarta. Aksi kejar-kejaran dengan aparat pun sempat terjadi sebelumnya akhirnya mereka berhasil dibekuk.
"Selain mrngsmankan barang bukti sepeda motor yang dicuri, juga 3 ponsel, 1 rumah kunci motor, 1 mobil, serta peralatan membuka kunci," ucapnya.
Dalam perkara ini, tersangka S dan M dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan tersangka P dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Dari pengskuan mereka peralatan kunci T tersebut dibelinya dari Jakarta. Ia juga mempelajari proses membuka kunci motor dengan peralatan tersebut."Prosesnya dilakukan antara 5 sampai 10 menit," ujarnya. (Bmp)
Sentimen: negatif (99.9%)