Sentimen
Informasi Tambahan
Event: vaksinasi
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Semarang, Malang, Kediri, Cilacap, Kebumen, Wonogiri, Wonosobo, Madiun, Tasikmalaya, Purwokerto, Yogyakarta, Sragen, Pekalongan, Tegal, Solo, Bandar Lampung, Palembang
Kasus: covid-19
Pemrov DKI Jakarta Adakan Mudik Gratis untuk 19 Daerah Tujuan, Simak Syarat dan Tanggal Pendaftarannya
Prfmnews.id
Jenis Media: Nasional

PRFMNEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya kembali menggelar program Mudik Gratis ke 19 daerah tujuan.
Bertemakan “Jakarta Mudik Gratis 2023”, ada 19 Kota/Kabupaten yang menjadi daerah tujuan mudik gratis kali ini.
Sebagaimana disampaikan oleh Instagram @dishubdkijakarta, pendaftaran mudik gratis akan dibuka pada 23 Maret 2023.
Baca Juga: Mudik Gratis BUMN 2023, Ini Link Daftar dan Syaratnya
Berikut 10 Kota/Kabupaten yang jadi tujuan mudik gratis (hanya penumpang)
1. Bandar Lampung
2. Palembang
3. Tasikmalaya
4. Kuningan
5. Tegal
6. Pekalongan
7. Semarang
8. Kebumen
9. Cilacap
10. Purwokerto
Baca Juga: Mudik Naik KA Wajib Vaksin Booster, Ini Jadwal dan Daftar Stasiun Masih Buka Layanan Vaksinasi Covid-19
Berikut 9 Kota/Kabupaten tujuan mudik gratis (penumpang dan/atau sepeda motor)
1. Solo
2. Wonogiri
3. Wonosobo
4. Sragen
5. Yogyakarta
6. Madiun
7. Kediri
8. Jombang
9. Malang
Baca Juga: Siap-siap! Pemprov DKI Jakarta Bakal Buka Pendaftaran Program Mudik Lebaran Gratis 2023
Syarat yang harus dipersiapkan yaitu KTP, Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Terakhir, STNK (apabila membawa motor)
Ketentuannya yaitu, setiap pendaftar dapat menambahkan 3 anggota keluarga dalam 1 KK (Kartu Keluarga) serta wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan pada saat verifikasi.
Pendaftaran online dilakukan di link berikut ini (mudikgratisjakarta.com).
Bagi yang sudah berhasil mendaftar, jangan lupa untuk segera melakukan verifikasi yang dapat dilakukan pada tanggal 23 Maret-13 April 2023 pukul 08.00-16.00 WIB. Berikut lokasinya:
1. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
2. Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Barat
3. Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat
4. Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur
5. Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan
6. Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan
Kuota terbatas, pendaftaran akan ditutup jika kuota sudah terpenuhi.***
Sentimen: positif (99.2%)