Sentimen
Negatif (99%)
22 Mar 2023 : 12.35
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Aturan Terbaru 2023, PNS Meninggal Dunia Akan Kantongi Rp 8 Juta Rupiah, PNS Semakin Terjamin

22 Mar 2023 : 12.35 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Aturan Terbaru 2023, PNS Meninggal Dunia Akan Kantongi Rp 8 Juta Rupiah, PNS Semakin Terjamin

AYOBANDUNG.COM - kabar baik, tak hanya akan mendapatkan dana pensiun, Pemerintah juga akan memberikan santunan Kematian untuk PNS sebesar Rp 8 juta rupiah.

Nasib PNS akan semakin terjamin lantaran adanya kenaikan yang diberikan oleh Pemerintah kepada PNS yang meninggal dunia atau keluarga PNS yang meninggal dunia.

Bagi PNS yang meninggal akan diberikan santunan kematian sebesar Rp 8 juta, bagi istri atau suami PNS yang meninggal dunia akan diberikan sebesar Rp 6 juta dan bagi anak PNS yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp 4 juta.

 Baca Juga: Honorer Diangkat Jadi PNS Semakin Nyata? Pemerintah Siapkan Status ini bagi Tenaga Honorer!

Kenaikan asuransi kematian bagi PNS serta keluarga PNS, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 128 Tahun 2016.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut menjelaskan tentang Persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Hal ini ditetapkan pada 13 Maret 2023 dan akan berlaku pada 01 April 2023.

Di mana melihat aturan lama terkait santunan kematian PNS ini diberlakukan rumus 2(1+0,1B/12) P2.

 Baca Juga: Tanggal Cair THR 2023 Hitungan Hari Saja, Berapa Jumlah Cuan yang Diterima PNS dan Bagaimana dengan Gaji 13?

Dalam rumus tersebut B merupakan jumlah bulan yang dihitung sejak PNS tersebut sudah tidak bekerja yang diberhentikan dengan hak pensiun sampai tanggal peserta meninggal dunia.

Untuk huruf P2 dalam rumus tersebut merupakan penghasilan terakhir yang mencangkup gaji pokok, tunjangan istri/suami dan tunjangan anak.

Untuk santunan suami atau istri PNS yang meninggal dunia maka peserta mendapatkan santunan kematian dengan rumus satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu per sepuluh kali jumlah bulan dari tanggal PNS diberhentikan dengan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai istri/suami/anak meninggal dunia (C) dibagi dua belas dikalikan P2.

Jika anak PNS yang meninggal dunia maka rumusnya tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu per sepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2.

 Baca Juga: Gaya Selangit Pakai Uang Rakyat! Berikut Deretan Keluarga Pejabat PNS yang Doyan Pamer Kemewahan

Aturan terbaru yang diserukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapatkan respon positif dan disambut antusias oleh PNS.

"Alhamdulillah kalau ada santunan kematian sebesar itu," ungkap salah satu Pegawai Negeri Sipil.

Sentimen: negatif (99.9%)