Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung
Partai Terkait
Mulai Malam Ini, Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Dilarang Beroperasi
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan 2023. Aturan tersebut berlaku mulai Selasa (21/3) malam ini.
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Di mana, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotek, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.
Baca Juga
Pemkot Bandung Tidak Naikkan PBB di 2023
Adapun dasar aturan pelarangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Pasal 73 Ayat 6).
“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," tulis surat edaran Pemkot Bandung.
Baca Juga
Makna Logo Peringatan ke-77 Bandung Lautan Api Kota Bandung
Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.
Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.
Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga
Pusat Thrifting Bandung Bakal Kena Dampak Larangan Impor Barang Bekas
Sentimen: negatif (80%)