Sentimen
Positif (88%)
22 Mar 2023 : 00.45

Gaji Pensiunan PNS Diganti dengan Pesangon Diduga Nominal hingga Rp1 Miliar, Benar atau Tidak?

22 Mar 2023 : 00.45 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji Pensiunan PNS Diganti dengan Pesangon Diduga Nominal hingga Rp1 Miliar, Benar atau Tidak?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Intip kabar gaji pensiunan PNS diganti dengan pesangon, benar atau tidak?

Sebelumnya desas-desus gaji pensiunan PNS diganti dengan pesangon sempat menyeruak ke permukaan.

Bahkan tidak main-main gaji pensiunan PNS diganti dengan pesangon tersebut dari segi nominal hingga Rp1 miliar.

 Baca Juga: Profil dan Gaji Esha Rahmanshah PNS yang Dicopot Perkara Istri Doyan Pamer Harta Kekayaan

Jelas gaji pensiunan PNS diganti dengan pesangon sebesar Rp1 miliar tersebut bukanlah nominal yang kecil.

Isu ini mencuat ketika pemerintah mengumumkan terkait rencana revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui bahwa rencana terkait undang-undang baru tersebut masuk ke dalam prolegnas 2023.

Lantas benarkah gaji pensiunan PNS Diganti dengan pesangon diduga nominal hingga Rp1 miliar?

 Baca Juga: Bila Lulus PPPK Guru 2022, Gaji dan Tunjangan yang Diterima Berapa? Setara PNS Atau ASN Lainnya?

Wacana terkait gaji pensiunan PNS diganti dengan pesangon hingga Rp1 Miliar tersebut nantinya untuk pegawai yang pensiun dini.

Di mana untuk para pensiun dini agar mendapatkan haknya tersebut kabarnya harus memenuhi persyaratan.

Syaratnya apabila pegawai yang melakukan pensiun dini tersebut berusia minimal 45 tahun serta telah menjalani masa kerja 20 tahun.

Persyaratan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

 Baca Juga: Bersiaplah! Presiden akan Umumkan THR PNS 2023 Menjelang Puasa, Kira-kira Berapa nominalnya?

Namun jika merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa PNS yang diberhentikan secara hormat dapat memperoleh haknya.

Selanjutnya ada kondisi-kondisi tertentu yang harus dipenuhi juga tentunya oleh para PNS yang ingin pensiun.

Kondisi tersebut yakni meninggal dunia, berhenti karena permintaan sendiri, telah mencapai batas usia pensiun.

Selain itu ada juga kondisi seperti organisasi melakukan perampingan atau kebijakan dari pemerintah yang mengharuskan pensiun dini.

 Baca Juga: Terbongkar! 10 Posisi Kerja dengan Gaji Tertinggi saat Ini, Jumlah Gaji PNS Mulai Golongan I sampai IV Berapa?

Terakhir kondisi sudah tidak baik secara jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai PNS juga termasuk di dalamnya.

Namun kembali lagi terkait apakah PNS yang melakukan pensiun dini apakah akan mendapatkan pesangon belum ada keputusan pastinya.

Karena seperti yang telah disebutkan pada awal artikel bahwa semua ini masih masuk dalam tahapan rencana revisi UU Nomor 5 Tahun 2014.

Kemudian juga sudah masuk dalam prolegnas 2023, untuk lebih pastinya para PNS wajib menunggu informasi dari pemerintah.

 Baca Juga: Terbongkar! 10 Posisi Kerja dengan Gaji Tertinggi saat Ini, Jumlah Gaji PNS Mulai Golongan I sampai IV Berapa?

Demikianlah ulasan terkait gaji pensiunan PNS diganti dengan pesangon diduga nominal hingga Rp1 miliar, di mana masih dalam tahap rencana.***

Sentimen: positif (88.6%)