Sentimen
Negatif (72%)
21 Mar 2023 : 17.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Abdul Kadir

Abdul Kadir

Kebijakan RKAB Dirjen Minerba Era M. Idris Sihite Dipertanyakan

21 Mar 2023 : 17.58 Views 21

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Kebijakan RKAB Dirjen Minerba Era M. Idris Sihite Dipertanyakan

Reporter: Makruf|

Editor: Makruf|

Selasa 21-03-2023,16:49 WIB

Ilustrasi Tambang Batubara, Foto: Pixabay--

Bambang Dwi Hartono pertanyakan kebijakan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di era M. Idris F. Sihite, SH.

Yang dipertanyakan Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (F-PDIP) itu, adalah alasan mengapa seorang Plh Dirjen Minerba tidak boleh menandatangani RKAB.

Sementara menurut pendapat pakar hukum tata negara, RKAB masuk dalam daftar 3 yang tidak boleh dilakukan seorang Plh, seperti terkait keuangan, organisasi dan kebijakan strategis.

“Penandatangan RKAB itu tergolong kebijakan strategis yang

dilarang dilakukan oleh Plh Dirjen Minerba," kata Bambang kemarin malam di Senayan.

"Kekosongan jabatan Dirjen Minerba jangan dijadikan alibi untuk membenarkan yang tidak diperkenankan undang-undang,” sambungnya seperti dikutip dari seperti dikutip dari beritaobserver.com.

Anggota Komisi VII DPR RI dari F-PKB, Abdul Kadir Karding juga angkat bicara soal hal ini.

Dalam komentarnya, Abdul Kadir meminta kepada Menteri ESDM untuk tidak menugaskan Plh Dirjen Minerba dalam penandatanganan RKAB.

Tujuannya lanjut dia, adalah untuk menghindari problema hukum di kemudian hari.

Terkait ini, ia berpendapat bahwa menunggu terlebih dahulu hasil kajian Ombusman akan akan jauh lebih baik.

Ia juga mengungkapkan bahwa telah banyak menerima laporan penyalahgunaan, juga permainan terkait penerbitkan RKAB oleh Plh Dirjen Minerba.

Perlu diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat, dikemukakan soal pembahasan dugaan penyalahgunaan wewenang, salah satunya terkait pemberian RKAB Tahun 2023 sebanyak 2.999.999,97 metric ton kepada perusahaan tambang batubara bermasalah PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP).

Dan menurut hasil audit, PT. BEP ini ditemukan gagal mematuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation).

Sementara di tahun 2020, kewajiban DMO PT. BEP mencapai 131.402 metric ton, realisasi 7.600,39 metric ton.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber:

Sentimen: negatif (72.7%)