Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Selamat! PNS dapat Kabar Baik soal THR dan Gaji 13 dari Jokowi, Cek di Sini Info Lengkapnya!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Menjelang bulan suci Ramadan, kalangan ASN mulai PNS, PPPK hingga TNI, Polri menantikan THR dan Gaji 13 cair.
Tentunya kabar bonus THR dan gaji 13 ini jadi angin segar bagi para PNS, serta ASN lainnya.
Dikabarkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal segera mengumumkan bonus THR pada bulan April nanti.
BACA JUGA: Nominal THR Karyawan Masa Kerja 10 Bulan setara 1 Bulan Gaji? Ini Cara Hitung Bonus Pegawai di Bulan Ramadan
Ya, pada tahun 2023 ini PNS dan PPPK akan menerima bonus cuan di bulan April dan Juni.
Katanya, beberapa minggu lagi, Pengumuman jadwal THR dan Gaji 13 cair akan segera diumumkan.
Soal jadwal dan nominalnya, Menkeu Sri Mulyani tak menyampaikannya lebih lanjut, apakah naik atau tidak.
Tentunya tak sedikit kalangan PNS yang mengharapkan, agar THR naik seperti tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Inilah Daftar Penerima THR dan Gaji 13 ke PNS hingga Pensiunan, Cair lebih Cepat Cek Rekening di Tanggal Segini
Sekadar diketahui, tahun 2022 lalu, THR dan gaji 13 untuk ASN mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Berikut rincian THR dan gaji 13 di tahun 2022:
Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 bagi Calon PNS, terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Demikian kabar dari pemerintahan soal kebijakan THR PNS dan gaji 13 yang akan segera diumumkan Jokowi.***
Sentimen: positif (99.9%)