Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: Tipikor, korupsi
Terdakwa Korupsi Mandala Krida Divonis 8 Tahun Penjara
Krjogja.com
Jenis Media: News

Ilustrasi
Krjogja.com - YOGYA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta, subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Edy Wahyu selaku mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY dalam perkara proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun anggaran 2016 dan 2017. Vonis terhadap terdakwa Edy Wahyudi ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menuntut terdakwa Edy Wahyudi selama 9 tahun penjara, denda Rp. 250 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya JPU KPK juga menuntut terdakwa Edy Wahyudi membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta. Namun Berbeda dengan vonis majelis hakim yang tidak menjatuhkan vonis uang pengganti kepada terdakwa Edy Wahyudi dengan pertimbangan terdakwa belum menikmati uang hasil korupsi.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (16/3/2023), majelis hakim yang diketuai Nasrulloh menyatakan terdakwa Edy Wahyudi secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU KPK. Unsur-unsur yang ada pada pasal 2 ayat (1) UU 20 Tahun 2001, tentang revisi UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
Dalam perannya terdakwa Edy Wahyudi sebagai Pejabat Pembuat Komitmet (PPKom) secara sepihak melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak tertentu (penyedia jasa) dalam hal ini calon pemenang lelang. Menurut majelis hakim tahapan permulaan persekongkolan dengan penyedia jasa tertentu yang memiliki spesifikasi barang tertentu.
Dengan melakukan pertemuan secara sistematis dan konsisten dengan penyedia jasa yang hanya memiliki spesifikasi tertentu yakni berupa penutup plapon yang sama dengan penutup sebelumnya. Artinya disamakan dengan penutup plapon sebelumnya yang telah terpasang. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 31 miliar lebih.
Menurut hakim kerugian sebesar tersebut termasuk kategori kerugian negara berat. Perbuatan terdakwa Edy Wahyudi tersebut dinilai oleh majelis hakim memperkaya orang lain atau koorporasi. Atas vonis 8 tahun itu, terdakwa Edy Wahyudi maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir. (Fxh)
Sentimen: negatif (94%)