Sentimen
Negatif (99%)
19 Mar 2023 : 09.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cakung

Kasus: mafia tanah

Tokoh Terkait

Usut Tuntas Mafia Tanah Di Cakung, Terdakwa Abdul Halim Hanya Boneka

19 Mar 2023 : 09.04 Views 16

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Usut Tuntas Mafia Tanah Di Cakung, Terdakwa Abdul Halim Hanya Boneka

AKURAT.CO, Kuasa Hukum PT Salve Veritate, Fandi Denisatria berharap kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur dapat diusut tuntas. Menurutnya, terdakwa Abdul Halim hanyalah boneka yang diperalat oleh pihak tertentu.

"Kami selaku kuasa hukum PT Salve Veritate berharap pengungkapan kasus sengketa tanah milik PT Salve Veritate harus terus dilakukan dan tidak boleh berhenti di Abdul Halim,"  kata Fandi Denisatria dalam keterangan tertulis yang diterima Akurat.co di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Fandi mengatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menguatkan dugaan bahwa Abdul Halim hanyalah figur atau boneka yang digunakan dan diperalat oleh pihak tertentu untuk menyerobot tanah milik PT Salve Veritate.

baca juga:

Dalam dakwaan JPU dikatakan tanah milik PT Salve Veritate dibeli oleh Harto Khusumo dari Abdul Halim dan kini digunakan oleh PT Temas.

Abdul Halim sendiri didakwa dengan pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat 1 KUHP.

Kemudian, menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP, memalsukan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat 2 KUHP hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Atas dasar itu, Fandi mendorong jaksa untuk menghadirkan seluruh pihak yang disebutkan dalam dakwaan untuk mendalami peran, motif serta perbuatan masing-masing pada sidang pembukitan ke depan.

Selain itu, dia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus sengketa tanah di Cakung seluas 7,7 hektare milik PT Salve Veritate.

"Dari persidangan pembacaan dakwaan juga semakin menunjukkan tuduhan yang tidak berdasar dan tendensius terhadap PT Salve Veritate dan kuasa hukumnya Haris Azhar sebagai bagian dari mafia tanah," jelas dia.

Dia mengatakan bahwa stigma negatif sebagai mafia tanah terhadap PT Salve Veritate dan kuasa hukumnya merupakan modus baru yang digunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil tanah tersebut.

"Dengan adanya persidangan Abdul Halim, kami berharap praktik mafia tanah yang sebenarnya dapat terungkap serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan dan memanfaatkan tanah milik PT Salve Veritate secara melawan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.

Ini merupakan bukti dari komitmen terhadap pemberantasan mafia tanah," demikian kata Fandi Denisatria.[]

Sentimen: negatif (99.6%)