Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Kab/Kota: Cilacap
Kasus: Narkoba
Sabu, Obat Terlarang dan Jamu Ilegal Dimusnahkan!
Krjogja.com
Jenis Media: News

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Sunarko bersama sejumlah unsur penegak hukum melakukan pemusnahan barang bukti. (Foto: R Maksum Noor)
Krjogja.com - CILACAP - Barang bukti berupa Sabu seberat 88,09 gram dan ribuan obat psikotropika, ratusan jamu ilegal berbagai merk, 5 buah senjata tajam, handphone, dan alat bukti lainnya dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Cilacap, Kamis (16/03/2023). Kegiatan ini merupakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti dari 110 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sebanyak 110 perkara itu yang ditangani Kejaksaan Negeri Cilacap periode bulan Agustus 2022 hingga Februari 2023. "Semoga pemusnahan barang bukti ini menjadi peningkatan peran bersama dalam pengendalian dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta barang terlarang lainnya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Sunarko.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut turut hadir unsur dinkes, BNN, Rupbasan, MUI, LSM Granat, dan jajaran Kejaksaan Negeri Cilacap. Tujuan pemusnahan barang bukti tersebut sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang selaku eksekutor.
"Kami melaksanakan pemusnahan karena sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah incraht," lanjutnya.
Dijelaskan, sesuai ketentuan pasal 270 KUHAP, pasal 46 KUHAP, dan pasal 130 ayat (1) huruf B. Selain itu, ketentuan UU No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 tahun 2016 tentang Kejaksaan RI.(Otu)
Sentimen: negatif (99.4%)