Sentimen
Negatif (80%)
18 Mar 2023 : 18.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Denpasar

WNA Amerika Serikat di Bali Langgar Lalu Lintas hingga Bentak Polisi, Polisi: Kami Sarankan Dideportasi

18 Mar 2023 : 18.30 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

WNA Amerika Serikat di Bali Langgar Lalu Lintas hingga Bentak Polisi, Polisi: Kami Sarankan Dideportasi

PIKIRAN RAKYAT – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai diminta untuk mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas dan membentak anggota kepolisian ketika menjalani tugas. Permintaan tersebut datang dari Polda Bali.

Menurut keterangan Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra di Denpasar, Bali, permintaan tersebut menyusul adanya kejadian yang menimpa Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar AKP Muhamad Bhayangkara Putra Sejati dan anggotanya, yang sebelumnya sempat dibentak oleh WNA asal Amerika Serikat.

Putu mengungkapkan bahwa WNA tersebut tak hanya melontarkan kata-kata kasar kepada petugas, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas, yaitu dengan tidak menggunakan helm. WNA berinisial BRW itu juga tidak memiliki lisensi resmi untuk mengendarai sepeda motor.

"Karena ada satu perilaku, etikanya ini sudah melampaui batas, seperti mengeluarkan kata-kata kasar. Dengan dasar tersebut, kami menyurati Imigrasi Ngurah Rai bahwa ada wisatawan namanya Si A, nomor paspornya sekian, telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Kami menyarankan untuk dilakukan tindakan deportasi," katanya, dikutip pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Baca Juga: Khawatir Wisatawan Asing Berkurang, Imigrasi Larang Warga Viralkan WNA yang Langgar Aturan di Bali

"Anggota kami dengan sabar melayani hal tersebut (saat penertiban lalu lintas terhadap WNA), tetapi lama-lama kami berikan pengertian dan yang bersangkutan waktu itu sebenarnya membawa helm, cuma tidak dipakai. Juga yang tidak ada adalah SIM," tuturnya.

Oleh karena itu, Putu meminta Imigrasi Ngurah Rai untuk secepatnya menindak tegas WNA tersebut dengan mendeportasinya.

"Jajaran Imigrasi melalui jajaran bagian intelijen sedang mencari yang bersangkutan dengan mekanisme yang ada. Kalau ketahuan dan ditangkap sesuai tata cara, deportasi pasti dilakukan seperti itu," ujarnya.

Putu menyebutkan jika tindakan tegas berupa deportasi tersebut juga akan berlaku terhadap WNA lain yang melanggar aturan di wilayah Bali. Tentunya, hal itu juga berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Imigrasi Mendeportasi 2 WNA Inggris di Bali, Mengaku Kehabisan Budget

"Proses hukumnya kita lihat berat ringan seperti apa, berat ringannya seperti apa. Kita akan lihat bersama. Kalau memang memenuhi unsur pidana, kami pidana. Tetapi, akan lebih efektif yang seperti itu dideportasi," ucapnya.

"Wisatawan atau orang asing paling takut untuk deportasi sebetulnya. Deportasi yang paling ampuh. Itulah yang sekarang ini kami terapkan untuk para wisatawan yang berperilaku tidak baik," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito telah membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Polda Bali. Kini, pihak Imigrasi pun tengah melakukan pendalaman.

"Kami sudah tahu identitas yang bersangkutan, alamatnya. Kami masih lakukan pendalaman. Untuk sementara itu dulu," katanya.***

Sentimen: negatif (80%)