Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Tok! Kejati DKI Pastikan Peluang Restorative Justice Mario Dandy dan Shane Lukas Tertutup
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM-- Kejati DKI ungkap alasan soal tertutupnya peluang restorative justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas.
Sebelumnya beredar kabar adanya upaya damai pelaku penganiyaan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap korban David Ozora.
Hal tersebut jelas menimbulkan kontra di masyarakat mengingat perbuatan Mario Dandy dan Shane yang dinilai biadab saat menganiaya David.
Baca Juga: Bagaimana agar Terdaftar di DKTS Kemensos? Cek Daftar Online agar Bisa Dapat BLT PKH Tahap 2 2023
Namun belum lama ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta buka suara terkait upaya damai lewat restorative justice.
Dilansir dari PMJ News, Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan bahwa upaya damai melalui restorative justice Mario Dany dan Shane Lukas dipastikan sudah tertutup.
“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ (restorative justice),” ujarnya, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Lowongan Kerja 2023 BPS Butuh 1.952 Petugas Sensus, Simak Syarat dan Besaran Gajinya
Ade menyebut peluang untuk diberikan penghentian penuntuan lewat restorative justice tertutup karena perbuatan tersangka sendiri.
Mario Dandy dan Shane Lukas telah mengakibatkan korban mengalami luka berat bahkan hingga tak sadarkan diri.
“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ,” ucapnya.
Baca Juga: Kenali 17 Rukun Sholat Sebelum Jelang Bulan Ramadhan
“Dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” sambungnya.
Sementara itu polisi memutuskan memperpanjang masa penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas atas kasus penganiyaan terhadap David Ozora yang merupakan anak salah satu kader GP Ansor.
Perpanjangan penahanan dalam aturan dapat diperpanjang setelah masa penahanan pertama selama 20 hari yakni dengan penahanan kedua selama 40 hari.
Sentimen: negatif (100%)