Sentimen
Negatif (100%)
18 Mar 2023 : 11.25
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Club Olahraga: Persebaya, Arema FC

Kab/Kota: Surabaya, Malang

Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan

18 Mar 2023 : 11.25 Views 14

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu diterima mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis, 16 Maret 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Ahcmad Sidqi Amsya, Kamis, 16 Maret 2023.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim itu pun jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka sebelumnya menuntun terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara.

Padahal, Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah atas kealpaan hingga mengakibatkan orang lain mati, mengalami luka berat dan luka sedemikian rupa, serta sakit sementara. Majelis hakim juga menilai terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Security Officer Arema Suko Sutrisno Divonis Setahun Penjara di Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan

"Hal yang memberatkan yaitu membuat suporter trauma untuk menonton bola," ucap Abu Ahcmad Sidqi Amsya.

"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa turut andil menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan," ujarnya menambahkan.

Atas putusan tersebut, JPU, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. "Kami pikir-pikir yang mulia," ucap penasihat hukum terdakwa.

Pertandingan BRI Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabay tercoreng oleh aksi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pertandingan yang dimenangkan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 3-2 tersebut berlangsung pada Sabtu, 1 Oktober 2022 malam.

Kericuhan bermula saat ribuan suporter Arema FC, Aremania merangsek masuk ke area lapangan setelah Arema FC kalah. Pemain Persebaya langsung meninggalkan lapangan dan Stadion Kanjuruhan menggunakan empat mobil Polri, barracuda.

Sementara itu, beberapa pemain Arema FC yang masih di lapangan langsung diserbu suporter yang merasa kecewa. Kerusuhan tersebut semakin membesar karena sejumlah flare dan benda-benda lainnya dilemparkan Aremania.

Baca Juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut. Ada kobaran api pada sejumlah titik di dalam stadion tersebut, terlihat juga dua unit mobil polisi yang salah satunya adalah mobil K9 dibakar.

Sementara satu mobil lainnya rusak parah dengan kaca pecah dan dalam posisi miring di bagian selatan tribun VIP. Dengan jumlah petugas keamanan yang tidak sebanding dengan jumlah ribuan suporter Arema FC tersebut, petugas kemudian menembakkan gas air mata di dalam lapangan.

Tembakan gas air mata itu membuat banyak suporter pingsan dan sulit bernafas, hingga menimbulkan kepanikan di area stadion. Banyaknya suporter yang membutuhkan bantuan medis tersebut pun tidak sebanding dengan jumlah tenaga medis yang disiagakan di Stadion Kanjuruhan.

Para suporter banyak yang mengeluh sesak nafas terkena gas air mata dan terinjak-injak saat berusaha meninggalkan tribun stadion dengan panik, hingga akhirnya berhamburan. Hingga Minggu, 2 Oktober 2022 dini hari, kurang lebih pukul 00.23 WIB, kondisi di luar stadion terlihat truk yang mengangkut suporter hilir mudik untuk mereka yang membutuhkan perawatan.***

Sentimen: negatif (100%)