Sentimen
Negatif (100%)
18 Mar 2023 : 10.06
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Club Olahraga: Persebaya, Arema FC

Kab/Kota: Surabaya, Malang

Kasus: penembakan

Tokoh Terkait
AKP Bambang Sidik Achmadi

AKP Bambang Sidik Achmadi

Gas Air Mata Tertiup Angin, Polisi Divonis Bebas dalam Tragedi Kanjuruhan

18 Mar 2023 : 10.06 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Gas Air Mata Tertiup Angin, Polisi Divonis Bebas dalam Tragedi Kanjuruhan

PIKIRAN RAKYAT - Eks Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas di kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Keputusan itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 16 Maret 2023.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023.

Padahal, dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik Achmadi divonis 3 tahun penjara. Namun, dia justru dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim pun memerintahkan Bambang Sidik Achmadi untuk dibebaskan dari penjara. "Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," tutur Abu Achmad Sidqi Amsya.

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.

Bambang Sidik Achmadi merupakan Polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata ke arah suporter saat Tragedi Kanjuruhan. Salah satu alasan vonis bebas itu dijatuhkan adalah karena gas air mata yang ditembakkan tidak mengenai tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengungkapkan pertimbangan pihaknya menjatuhkan vonis bebas. Dia mengatakan, tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

Dia menuturkan bahwa faktanya, saat penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta di bawah komando Bambang Sidik Achmadi, asap yang dihasilkan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan. Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan.

Akan tetapi, sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas. Kemudian, ketika asap sampai di pinggir lapangan, sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti. Sehingga, Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Brimob yang Teriaki Jaksa di Sidang Kanjuruhan: Tak Ada Lagi Intimidasi!

Pertandingan BRI Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabay tercoreng oleh aksi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pertandingan yang dimenangkan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 3-2 tersebut berlangsung pada Sabtu, 1 Oktober 2022 malam.

Kericuhan bermula saat ribuan suporter Arema FC, Aremania merangsek masuk ke area lapangan setelah Arema FC kalah. Pemain Persebaya langsung meninggalkan lapangan dan Stadion Kanjuruhan menggunakan empat mobil Polri, barracuda.

Sementara itu, beberapa pemain Arema FC yang masih di lapangan langsung diserbu suporter yang merasa kecewa. Kerusuhan tersebut semakin membesar karena sejumlah flare dan benda-benda lainnya dilemparkan Aremania.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut. Ada kobaran api pada sejumlah titik di dalam stadion tersebut, terlihat juga dua unit mobil polisi yang salah satunya adalah mobil K9 dibakar.

Baca Juga: Security Officer Arema Suko Sutrisno Divonis Setahun Penjara di Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan

Sementara satu mobil lainnya rusak parah dengan kaca pecah dan dalam posisi miring di bagian selatan tribun VIP. Dengan jumlah petugas keamanan yang tidak sebanding dengan jumlah ribuan suporter Arema FC tersebut, petugas kemudian menembakkan gas air mata di dalam lapangan.

Tembakan gas air mata itu membuat banyak suporter pingsan dan sulit bernafas, hingga menimbulkan kepanikan di area stadion. Banyaknya suporter yang membutuhkan bantuan medis tersebut pun tidak sebanding dengan jumlah tenaga medis yang disiagakan di Stadion Kanjuruhan.

Para suporter banyak yang mengeluh sesak nafas terkena gas air mata dan terinjak-injak saat berusaha meninggalkan tribun stadion dengan panik, hingga akhirnya berhamburan. Hingga Minggu, 2 Oktober 2022 dini hari, kurang lebih pukul 00.23 WIB, kondisi di luar stadion terlihat truk yang mengangkut suporter hilir mudik untuk mereka yang membutuhkan perawatan.***

Sentimen: negatif (100%)