Sentimen
Negatif (79%)
18 Mar 2023 : 07.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Malang, Cirebon

Kasus: Tipikor, Maling, korupsi

Tokoh Terkait

Buron Terpidana Maling Uang Rakyat Anggaran Kemenkes Dibekuk, Penangkapan Disaksikan Suami Pelaku

18 Mar 2023 : 07.55 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Buron Terpidana Maling Uang Rakyat Anggaran Kemenkes Dibekuk, Penangkapan Disaksikan Suami Pelaku

PIKIRAN RAKYAT - Buron terpidana kasus korupsi atau maling uang rakyat anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Devi Sarah (60) belum lama ini berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Terpidana kasus maling uang rakyat tersebut berhasil ditangkap saat berada di rumahnya yang berlokasi di Jalan Gugus Depan, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 15 Maret 2023.

Informasi tersebut diperoleh dari Setiawan Budi Cahyono yang merupakan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang telah berstatus terpidana," ujar Setiawan.

Baca Juga: Disdik Jabar Sebut Tidak Ada Perintah Ridwan Kamil Pecat Guru Cirebon Imbas Kritik di IG

Penangkapan Disaksikan Suami Pelaku

Selain itu, Setiawan lebih lanjut mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terpidana Devi Sarah langsung disaksikan oleh sang suami, usai tim memantau secara intensif selama beberapa hari sebelumnya.

Saat pelaku tertangkap, ia terlihat kooperatif serta bersedia untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Terpidana wanita berkelahiran 1962 itu merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus sebagai staf di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan.

Adapun perjalanan dalam kasus ini, tindak pidana korupsi yang dilakukan Devi, memiliki kaitan dengan penggunaan anggaran/DIPA Tahun 2010 sebesar Rp3 miliar oleh perencanaan dan pendayagunaan sumber daya manusia (PPSDM) Kesehatan di bawah Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas di Kasus Kanjuruhan yang Tewaskan 135 Orang

Di samping itu, anggaran tersebut seharusnya dipergunakan untuk membiayai sejumlah program kegiatan, berupa penyusunan standar ketenagaan di puskesmas, penyusunan kebutuhan SDM kesehatan, sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDM Kesehatan, hingga bahkan penyusunan petunjuk teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Sementara pada kenyataannya, sebagian dari anggaran tersebut tidak digunakan sesuai tujuan awalnya, atau untuk melakukan kegiatan fiktif.

Adapun penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah, terpidana dinyatakan sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta dijatuhkan pidana berupa hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta.***

Sentimen: negatif (79.8%)