Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Club Olahraga: Persebaya, Arema FC
Kab/Kota: Surabaya, Malang
Tokoh Terkait

AKP Bambang Sidik Achmadi
Alasan Hakim Vonis Bebas Eks Kasat Samapta Polres Malang di Kasus Kanjuruhan: Dia Tak Bersalah
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim membeberkan alasan mereka menjatuhkan vonis bebas terhadap Eks Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Padahal, dia merupakan terdakwa kasus tragedi kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menuturkan, vonis bebas itu dijatuhkan karena Bambang Sidik Achmadi terbukti tak bersalah. Oleh karena itu, dia harus dibebaskan dari tahanan.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," katanya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023.
Padahal, dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik Achmadi divonis 3 tahun penjara. Namun, Bambang Sidik Achmadi justru dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Baca Juga: Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim pun memerintahkan Bambang Sidik Achmadi untuk dibebaskan dari penjara. "Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," tutur Abu Achmad Sidqi Amsya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.
Pertandingan BRI Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabay tercoreng oleh aksi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pertandingan yang dimenangkan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 3-2 tersebut berlangsung pada Sabtu, 1 Oktober 2022 malam.
Kericuhan bermula saat ribuan suporter Arema FC, Aremania merangsek masuk ke area lapangan setelah Arema FC kalah. Pemain Persebaya langsung meninggalkan lapangan dan Stadion Kanjuruhan menggunakan empat mobil Polri, barracuda.
Sementara itu, beberapa pemain Arema FC yang masih di lapangan langsung diserbu suporter yang merasa kecewa. Kerusuhan tersebut semakin membesar karena sejumlah flare dan benda-benda lainnya dilemparkan Aremania.
Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut. Ada kobaran api pada sejumlah titik di dalam stadion tersebut, terlihat juga dua unit mobil polisi yang salah satunya adalah mobil K9 dibakar.
Baca Juga: Security Officer Arema Suko Sutrisno Divonis Setahun Penjara di Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan
Sementara satu mobil lainnya rusak parah dengan kaca pecah dan dalam posisi miring di bagian selatan tribun VIP. Dengan jumlah petugas keamanan yang tidak sebanding dengan jumlah ribuan suporter Arema FC tersebut, petugas kemudian menembakkan gas air mata di dalam lapangan.
Tembakan gas air mata itu membuat banyak suporter pingsan dan sulit bernafas, hingga menimbulkan kepanikan di area stadion. Banyaknya suporter yang membutuhkan bantuan medis tersebut pun tidak sebanding dengan jumlah tenaga medis yang disiagakan di Stadion Kanjuruhan.
Para suporter banyak yang mengeluh sesak nafas terkena gas air mata dan terinjak-injak saat berusaha meninggalkan tribun stadion dengan panik, hingga akhirnya berhamburan. Hingga Minggu, 2 Oktober 2022 dini hari, kurang lebih pukul 00.23 WIB, kondisi di luar stadion terlihat truk yang mengangkut suporter hilir mudik untuk mereka yang membutuhkan perawatan.***
Sentimen: negatif (100%)