Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Wamena
Kasus: HAM, pembunuhan
Tokoh Terkait
Keppres dan Inpres Jokowi tentang Pelanggaran HAM Berat: Pulihkan Hak Korban, Cegah Kejadian Serupa
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Jokowi resmi merilis Keputusan Presiden (Keppres) dan Instruksi Presiden (Inpres0 berkenaan dengan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Adapun Keppres tersebut bernomor 4 tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Tim pemantau pun dibentuk berdasarkan pasal 2 Keppres tersebut, tim itu berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun pimpinannya adalah Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso.
"Pasal 3: Tim Pemantau PPHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas: (a). memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian NonYudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan; (b). melaporkan kepada Presiden paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan," tulis Keppres yang ditetapkan pada Rabu 15 Maret 2023 tersebut.
Selain Keppres yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, Jokowi juga mengeluarkan Inpres nomor 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, dikutip dari laman DW.
Baca Juga: Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat, YLBHI: Harus Ada Bukti Konkret melalui Proses Hukum
Inpres itu ditujukan kepada sejumlah menteri seperti Menko Polhukam; Menlu; Mendikbud Ristek; Mendagri; Menag; Menko PMK; Menkeu; Menkes; Menparekraf/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mensos; Menaker; Menteri PUPR; Mentan; Menkumham; Menteri Koperasi dan UMKM; dan Menteri BUMN.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM berupa: (a). memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana; dan (b). mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi," demikian poin pertama Inpres tersebut.
Tak hanya kepada sejumlah menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan TNI juga termaktub dalam tujuan Inpres tersebut.
Baca Juga: Jokowi Bentuk Satgas Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat, Siap Bertugas dalam Waktu Dekat
Sebelumnya Presiden Jokowi sudah mengeluarkan pernyataan tentang 12 pelanggaran HAM berat yang sudah diakui Pemerintah.
"Saya telah membaca dengan saksama dari tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat," kata Jokowi dalam konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 11 Januari 2023 lalu.
Pernyataan itu muncul usai Jokowi menerima laporan Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta, yang mewakili Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM), dikutip dari Antara.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat,” tutur Jokowi.
Baca Juga: LBH Se-Indonesia Sangsikan Ikrar Jokowi Soal Pelanggaran HAM Berat: Ilusi dan Retorika Kosong
Adapun 12 peristiwa tersebut adalah:
1. Peristiwa 1965-1966
2. Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1998
5. Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti Semanggi 1 & 2 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.***
Sentimen: negatif (100%)