Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kamal
Serahkan Kesimpulan Gugatan Ke Bawaslu, Partai Prima Ngotot Dijadikan Peserta Pemilu
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyerahkan dokumen kesimpulan gugatan ke Bawaslu, Jumat (17/3/2023).
Dalam kesimpulan itu Partai Prima meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meloloskannya sebagai peserta Pemilu 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Prima, Alif Kamal, mengatakan, dokumen kesimpulan atas gugatan yang diregistrasi Bawaslu dengan nomor perkara 001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023 sudah diserahkan melalui kuasa hukum.
baca juga:
"Pagi tadi sidang tapi agendanya hanya penyerahan kesimpulan dari pelapor (Prima) dan terlapor (KPU)," katanya kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Alif menerangkan, isi dokumen kesimpulan gugatan yang diserahkan Partai Prima pada pokoknya menyampaikan tuntutan kepada Bawaslu untuk merekomendasikan KPU memperbaiki data keanggotaan Partai Prima yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
"Pada poin 18 (dokumen) kesimpulan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dan menyatakan pelapor sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2024. Serta memerintahkan kepada terlapor melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa menetapkan pelapor sebagai peserta pemilu," paparnya.
Adapun, Partai Prima memakai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara perdata yang dilayangkannya pada Desember 2022 untuk menjadi salah satu bukti yang dibawa dalam sidang Bawaslu.
Putusan PN Jakpus atas perkara yang diregistrasi dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst pada intinya mengabulkan seluruh petitum Partai Primayang keberatan dinyatakan TMS dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Sentimen: netral (64%)