Sentimen
Negatif (97%)
18 Mar 2023 : 00.35
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Kab/Kota: Cirebon, Garut

Tokoh Terkait

Guru Pengkritik Ridwan Kamil Dipecat, Pihak Sekolah Ungkap Alasannya

18 Mar 2023 : 00.35 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Guru Pengkritik Ridwan Kamil Dipecat, Pihak Sekolah Ungkap Alasannya

PIKIRAN RAKYAT - SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Jawa Barat, akhrinya buka suara dan mengumumkan alasan atas pemecatan terhadap Muhammad Sabil Fadhila, guru yang mengkritik Gubernur Ridwan Kamil. Kabar tersebut bahkan sempat viral di media sosial.

Dalam pernyataannya, pihak SMK Telkom Cirebon mengaku bahwa pemecatan hubungan kerja kali ini bukan hanya karena kasus etik guru, namun hal itu merupakan sebuah rangkaian.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Cahya Hariyadi selaku Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Jawa Barat pada Kamis, 16 Maret 2023.

"Pengakhiran hubungan kerja bukan karena kasus etik guru kali ini saja, namun ini merupakan sebuah rangkaian," kata Wakasek Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Cahya Hariyadi di Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga: Lakukan Aborsi di Kamar Kontrakan, Dua Mahasiswa di Garut Ditangkap Polisi

Pasalnya, sebelum pemecatan guru tersebut, Cahya Hariyadi mengaku pihak sekolah dan yayasan telah melaksanakan rapat mengenai komentar yang kurang pantas.

Sabil Telah Menerima Dua Kali SP

Di samping itu, Sabil juga diketahui telah menerima dua kali Surat Peringatan (SP) dari pihak yayasan, yaitu pada September 2021 dan SP kedua pada Oktober 2021.

Dalam kesempatan yang sama, Cahya Hariyadi melanjutkan SP 1 dari yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik, sebab ia mengeluarkan kata kasar terhadap peserta didik, sehingga orang tuanya tidak terima dan melaporkannya dalam kasus tersebut.

"Kami keluarkan SP pertama pada September 2021 dimana yang bersangkutan melanggar etik guru," katanya.

Baca Juga: Bos Pertamina: Depo Plumpang Tidak Mungkin Dipindahkan Sekarang

Merokok di Lingkungan SMK Telkom Sekar Kemuning

Selain itu, Sabil terbukti melanggar peraturan dari sekolah yaitu merokok di saat berada di lingkungan SMK Telkom Sekar Kemuning.

Sabil pun sengaja menonaktifkan kamera pengintai atau CCTV di ruang guru yang merekam kegiatannya tersebut.

"Pada Oktober 2021 SP kami keluarkan lagi dan masih masalah etika yaitu merokok di ruang guru, ada CCTV yang mengontrol tapi oleh yang bersangkutan dimatikan," ucapnya.

Selain itu, dirinya juga menerangkan bahwa terdapat banyak kasus lainnya yang dialami oleh Sabil, sejak awal mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning hingga pengakhiran kerja.

Sabil Mengakui Kesalahannya

Di sisi lain, Muhammad Sabil Fadhilah yang merupakan mantan Guru SMK Telkom Sekar Kemuning tersebut, mengaku bahwa dirinya memang telah menerima dua kali SP dari sekolah. Hal itu ia sampaikan saat dirinya dihubungi oleh pihak awak media.

"Iya (pernah mendapatkan dua kali SP)," ucap Sabil.***

Sentimen: negatif (97%)