Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD, PT Semen Indonesia
Kab/Kota: Bekasi
Tokoh Terkait
Menteri PUPR Soal Penggunaan Produk Dalam Negeri: Sekarang Dilarang Impor
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkomitmen soal penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam kegiatan pengadaan. Hal itu disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Basuki Hadimuljono mengatakan, penggunaan produk dalam negeri bisa bermanfaat untuk mengantisipasi inflasi. Dia mengatakan, seluruh anggaran PUPR untuk pengadaan infrastruktur akan dilakukan dengan menggunakan produk dalam negeri.
"Pascapandemi ini kita dorong pemanfaatan produk-produk dalam negeri, kalau dulu perintahnya utamakan produksi dalam negeri, kalau sekarang dilarang impor," ujar Menteri Basuki Hadimuljono pada Kamis, 16 Maret 2023, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.
Basuki juga menyinggung penggunaan produk dalam negeri sebagai upaya nyata untuk sama-sama menjaga roda ekonomi nasional. Sejauh ini, penggunaan produk dalam negeri oleh Kementerian PUPR selama tahun 2022 mencapai angka 93,4 persen atau sebesar Rp112 triliun.
Baca Juga: Alasan Guru SMK Komentar Pakai Kata 'Maneh': Ridwan Kamil Mudah Akrab apalagi Saat Tampil di TV
Kementerian PUPR juga mendapatkan penghargaan dalam acara Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penghargaan itu kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Saat itu, Jokowi menilai, Kementerian PUPR telah tergolong baik dalam menerapkan perintah terkait penggunaan produk dalam negeri dari seluruh pagu anggaran yang diberikan pada mereka.
Dalam acara itu, sejumlah pihak juga mendapatkan penghargaan atas penggunaan produk dalam negeri itu, seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dan PT Semen Indonesia dalam kategori BUMN.
Baca Juga: Dosen di Padang Pamer Alat Kelamin ke Mahasiswi, Kini Diringkus Polisi
Jokowi Perintahkan Belanja Produk Dalam Negeri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau kementerian/lembaga maupun BUMN/BUMD di seluruh Indonesia agar mengadakan penyesuaian indikator tunjangan kinerja yang ditujukan untuk pembelanjaan produk dalam negeri.
"Saya sudah bilang ke KemenPAN-RB, untuk tukin (tunjangan kinerja), ini kalau masuk ke tukin semuanya semangat, akan kita hubungkan dengan pembelian Produk Dalam Negeri di kementerian, lembaga, kabupaten, kota dan provinsi," ujar Jokowi.
Baca Juga: PM Malaysia Dikirimi Paket Pasta Gigi Ganja dari Indonesia, Polri: Kami Bantu Cari Pelakunya
Jokowi menilai, pengaturan tukin untuk belanja produk dalam negeri dapat menjadi solusi tercepat untuk menjaga iklim industri tekstil nasional. Bahkan, Jokowi menegaskan akan memberlakukan sanksi bagi mereka yang tidak menggunakan tukin untuk belanja produk dalam negeri.
"Perhatikan untuk BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten, kota, kementerian, lembaga. Kalau masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang APBN, APBD, BUMN, udah ada sanksinya," ujarnya.
"Biar semuanya kita bekerja dengan sebuah 'reward' dan 'punishment', semuanya," ujar dia lagi.***
Sentimen: positif (99.5%)