Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Tokoh Terkait
Henry Surya Jadi Tersangka Lagi, Kini Soal Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait polemik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Bos koperasi tersebut jadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Henry Surya kini sudah resmi ditahan. Tersangka itu pun ditampilkan di konferensi pers sambil mengenakan baju tahanan.
"Ini adalah tersangka atas nama HS," ucapnya, Kamis, 16 Maret 2023.
Ahmad Ramadhan menuturkan, Henry Surya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Tersangka dikenakan pasal yang berbeda dalam kasus sebelumnya.
Baca Juga: Mahfud MD Tegas Pemerintah Akan Ajukan Kasasi pada Kasus Indosurya: Kita Tak Boleh Kalah dengan Kejahatan
"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS," katanya.
"Penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," ujar Ahmad Ramadhan menambahkan.
Divonis Bebas
Henry Surya bos dari Indosurya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa, 24 Januari 2023. Majelis hakim mengatakan bahwa tindakan petinggi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya bukan tindakan pidana melainkan perdata.
Henry Surya didakwa jaksa melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akan tetapi, tindakan Henry Surya dianggap bukan ranah pidana, majelis hakim memutuskan ia dilepaskan dari segala tuntutan jaksa.
Baca Juga: Mahfud MD Duga Terdakwa Indosurya Bakal Diperas Oknum: ya Biarlah Iblis Peras Setan Sampai Habis
Majelis hakim juga memerintahkan JPU segera membebaskan Henry Surya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Agung RI.
Tentunya keputusan ini membuat para korban KSP Indosurya kecewa dan histeris. Salah satunya model Patricia Gouw yang menjadi salah satu korban Henry Surya.
Patricia Gouw mengaku kecewa dengan putusan yang disampaikan majelis hakim kepada Henry Surya. Ia pun ikut hadir menyaksikan persidangan.
"Sumpah, yah, keputusannya sudah keluar and you know what? Gua speechless banget, oh Indo oh Indo," ucap Patricia Gouw.
"Speechless sama hukum Indonesah," ucapnya.
Selain itu, ia juga sempat merekam suasana sidang yang tidak hidari oleh Henry Surya secara langsung. Dalam unggahan video Patricia Gouw, bos KSP Indosurya terlihat menghadiri sidang melalui Zoom.
"Udah di pengadilan, tapi tersangka bisa bisanya cuman online Zoom, LOL! Enak yaaa jadi koruptop/penipu, banyak duit, bisa Zoom aja tanpa harus hadir ke pengadilan," ujar Patricia Gouw.***
Sentimen: negatif (100%)