Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
Kab/Kota: Cirebon
Tokoh Terkait

Henry Surya
Pelaku Usaha di IKN Bisa Peroleh Izin Hak Guna Usaha hingga 190 Tahun
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah tengah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota Negara (IKN) dengan memberi beberapa fasilitas bagi pelaku usaha. Salah satunya menerapkan aturan mengenai pemberian Hak Guna Usaha (HGU) yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan dan Kemudahan Berusaha di IKN.
Dalam PP tersebut, pelaku usaha bisa mendapat izin HGU hingga 190 tahun.
Hak Guna Usaha atau HGU merupakan hak pemanfaatan tanah milik negara untuk kegiatan usaha. Dalam PP ini, khusus diatur sektor usaha yang dimaksud meliputi pertanian, perikanan, dan peternakan.
Pasal 18 menyebutkan bahwa HGU diberikan paling lama 95 tahun melalui dua siklus yang masing-masing terdiri dari 3 tahapan.
Baca Juga: Henry Surya Jadi Tersangka Lagi, Kini Soal Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya
Untuk tahap pertama, otorita IKN akan memberikan HGU paling lama 35 tahun. Dilanjutkan 25 tahun maksimal di tahap kedua dan 35 tahun pada tahap terakhir. Nantinya, perpanjangan dan pembaharuan HGU akan diberikan sekaligus setelah 5 tahun pertama.
Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan kembali untuk siklus kedua yang juga akan berlangsung paling lama 95 tahun.
Akan tetapi, permohonan HGU untuk siklus kedua hanya akan diberikan jika memenuhi kriteria berikut:
1. Tanahnya masih dimanfaatkan dan diusahakan dengan baik sesuai tujuan awal pemberian hak
Baca Juga: Muhammad Sabil Enggan Kembali Mengajar Meski SMK Telkom Cirebon Cabut Surat Pemecatan
2. Pemegang hak masih memenuhi syarat. Menurut Pasal 2 PP Nomor 40 Tahun 1996, syarat pemegang HGU adalah WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia.
3. Syarat pemberian HGU dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
4. Pemanfaatan tanah masih sesuai dengan rencana tata ruang.
Baik pemberian kembali HGU dalam siklus kedua maupun perpanjangan dan pembaharuan sekaligus akan diberikan setelah melalui proses evaluasi.
Evaluasi tersebut dilaksanakan oleh Otorita IKN dan kementrian urusan agraria dan tata ruang. Pemerintah akan menerbitkan sertifikat bagi pelaku usaha sebagai bukti kepemilikan izin HGU.
Pemberian HGU nantinya akan dikenakan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 0 persen alias tidak perlu membayar. Jika pelaku usaha wafat, HGU dapat diwariskan atau dialihkan dengan persetujuan dari Otorita IKN. Pengalihan ini juga akan dikenai tarif BPHTB 0 persen untuk jangka waktu tertentu.***
Sentimen: negatif (96.2%)