Sentimen
Negatif (100%)
17 Mar 2023 : 10.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Denpasar

Kasus: Tipikor, Maling, kasus suap, korupsi

2 WNA Bikin KTP Palsu Diduga untuk Pemilu 2024, Kejaksaan Negeri Denpasar: Ngapain Sih?

17 Mar 2023 : 10.46 Views 15

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

2 WNA Bikin KTP Palsu Diduga untuk Pemilu 2024, Kejaksaan Negeri Denpasar: Ngapain Sih?

PIKIRAN RAKYAT – Kembali meresahkan, dua warga negara asing (WNA) di Bali terindikasi membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) demi kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kejaksaan Negeri Denpasar menyelidiki lebih lanjut ulah kedua oknum tersebut.

Bukan hanya KTP, keduanya juga kedapatan mengantongi Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran dengan identitas palsu di dalamnya.

“Ini baru indikasi, ngapain sih WNA (memiliki KTP),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono, dalam jumpa pers penetapan tersangka kepemilikan KTP oleh WNA di Denpasar, Bali, Rabu, 15 Maret 2023.

Kejaksaan Negeri Denpasar mengumumkan, satu pelaku berasal dari Suriah sedang satunya lagi dari Ukraina. Mereka disebut mengurusi tiga dokumen itu setahun lalu dengan bantuan calo asal Indonesia. Warga lokal tersebut disuap dengan sejumlah uang sehingga KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia bisa dikantongi keduanya.

Baca Juga: KPK Cekal 6 Terduga Maling Uang Rakyat, Buntut Kasus Korupsi Bansos di Kemensos

Jumlah suap yang diberikan masing-masing ialah Rp15 juta dari WNA Suriah berinisial MNZ dan Rp31 juta dari WNA Ukraina berinisial KR.

Adapun calo WNI yang menerima suap keduanya antara lain, IWS, IKS, dan NKM. Semuanya telah ditersangkakan pada Rabu, 15 Maret 2023, atas kasus suap pengurusan KTP, KK, dan akta kelahiran dua WNA bersangkutan.

“Untuk selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri akan memanggil para tersangka secara patut, dan segera membuat berkas perkaranya, kami teliti, kemudian penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar,” kata Rudy lagi.

Baca Juga: Menpan RB Bantah Isu Pemindahan ASN ke IKN Hanya untuk Orang Single, Singgung Pemberian Insentif Jadi Fokus

IWS, salah satu penerima suap berstatus sebagai kepala dusun di Sidakarya, Denpasar Selatan. Penerima suap kedua, IKS, ialah tenaga honor di Kantor Kecamatan Denpasar Utara. Sedang NKM, tersangka ketiga merupakan calo yang menghubungkan dua WNA dengan kedua WNI lain yang terlibat.

Mulanya, dalam pemeriksaan awal Kejaksaan menemukan bahwa kedua WNA mengurusi KTP, KK, dan akta kelahiran di Indonesia supaya bisa membuka rekening bank, dan berusaha.

Hal ini terbukti dari catatan kepemilikan rekening bank di salah satu bank swasta di Denpasar atas nama MNZ dan KR, setelah mengantongi tiga dokumen kependudukan tahun lalu.

Namun, kejaksaan terus mendalami potensi lain dari penyalahgunaan KTP, KK, dan akta kelahiran tersebut, tak terkecuali Pemilu.

Baca Juga: Ingin Buka Usaha di Indonesia, Dua WNA di Bali Palsukan Identitas Keluarkan Uang Puluhan Juta

“Ini baru mulai penyidikannya, yang pasti WNA ingin punya aset, bagaimana caranya, oh harus ada KK, KTP, akta, dan ini kita tindak lanjuti. Ini baru indikasi,” katanya.

Dikonfirmasi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh, NIK (Nomor Induk Kependudukan) dua WNA itu telah diblokir.

Kejaksaan menjerat ketiga WNI yang memfasilitasi kedua WNA manipulasi identitas di Tanah Air dengan pasal suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. ***

Sentimen: negatif (100%)