Sentimen
Negatif (100%)
17 Mar 2023 : 09.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Denpasar

Kasus: Tipikor, korupsi

Roundup: 3 WNI dan 2 WNA di Bali Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan KTP

17 Mar 2023 : 09.43 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Roundup: 3 WNI dan 2 WNA di Bali Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan KTP

PIKIRAN RAKYAT – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali atas kasus kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran warga negara Ukraina berinisial KR dan seorang warga negara Suriah berinisial MNZ. Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga warga negara Indonesia, yaitu berinisial IWS, IKS, NKM, dan dua Warga Negara Asing (WNA), yaitu KR, dan MNZ.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menemukan bukti permulaan untuk dapat menentukan pihak-pihak yang kami akan mintakan pertanggungjawaban,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono, dikutip pada Kamis, 16 Maret 2023.

Ketiga warga negara Indonesia yang terlibat kasus tersebut pun dijerat dengan pasal suap, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Untuk selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri akan memanggil para tersangka secara patut, dan segera membuat berkas perkaranya, kami teliti, kemudian penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar,” ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Ingin Buka Usaha di Indonesia, Dua WNA di Bali Palsukan Identitas Keluarkan Uang Puluhan Juta

Dua WNA buka rekening dengan KTP

Menurut keterangan Rudy, kedua WNA tersebut telah menggunakan KTP palsu tersebut untuk membuka rekening bank. Berdasarkan pengakuan kedua WNA itu, tujuan mereka membuat KTP, KK, dan akta kelahiran hingga membuka rekening bank lantaran berniat ingin membeli aset dan membuka usaha di Indonesia.

Meski demikian, Rudy mengatakan jika pihaknya masih akan mendalami motif kedua WNA tersebut.

"Mereka sudah menggunakan (KTP, red) untuk membuka rekening pada bank swasta di Denpasar. Tujuannya nanti kami perdalam," ucapnya.

"Kami belum tahu bisnisnya apa, nanti itu di penyidikan. Yang pasti, tersangka satu dan dua (WNA Suriah dan Ukraina) ingin memiliki aset di Bali dengan berupaya memiliki KTP, KK, dan akta kelahiran sebagai syarat memiliki aset," tuturnya.

Baca Juga: Kejari Denpasar Bongkar Dua WNA Pakai KTP Indonesia untuk Buka Rekening Bank: Ingin Memiliki Aset di Bali

Nantinya, pihak Kejari juga akan mendalami kemungkinan lainnya, termasuk juga soal indikasi penyalahgunaan identitas KTP dan KK untuk keperluan pemilih pada Pemilu 2024.

"Masalah perkembangan (kasus) itu nanti di penyelidikan, apakah ini ada agenda yang lebih besar lagi daripada hanya sekadar membuat KTP Bali serta kartu keluarga (KK) dan akta lahir, itu nanti berkembang dan ditemukan di penyidikan,” ujar Kajari Denpasar itu.

Sebagai informasi, WNA Ukraina berinisial KR menggunakan nama Alexandre Nur Hadi di KTP-nya. Sementara itu, WNA asal Suriah menggunakan nama Agung Nizar Santoso.

Berdasarkan hasil pemeriksaan asal, WNA asal Ukraina menyerahkan uang Rp31 juta kepada calo. Sedangkan, WNA asal Suriah menyerahkan uang Rp15 juta untuk membuat dokumen-dokumen tersebut.

Oleh karenanya, Kejaksaan pun menjerat keduanya dengan pasal suap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.***

Sentimen: negatif (100%)