Sentimen
Negatif (98%)
16 Mar 2023 : 20.05
Informasi Tambahan

BUMN: TransJakarta

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Dugaan Korupsi Beras Bansos, KPK Duga Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

16 Mar 2023 : 20.05 Views 10

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Dugaan Korupsi Beras Bansos, KPK Duga Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir kerugian negara akibat rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras di Kementerian Sosial ( Kemensos ) tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 mencapai ratusan miliar.

“Adapun mengenai jumlahnya sejauh ini sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya, kira-kira ratusan miliar yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3).

Mengenai nominal pastinya, Ali mengaku belum bisa memastikannya karena masih dalam perhitungan.

Di sisi lain, Ali mengatakan penyidikan kasus tersebut menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara,” kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengirimkan permintaan pencegahan terhadap enam orang ke Imigrasi.

KPK menyatakan keenam orang itu dicegah ke luar negeri karena tersangkut kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/3).

Saat ini, kata Ali, pengajuan cegah yang pertama berlaku selama enam bulan ke depan sampai dengan Juli 2023. Ali juga menyampaikan upaya pencegahan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan.

"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," kata Ali.

Dari informasi yang dihimpun, salah satu pihak yang dicegah ialah Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Kuncoro Wibowo. (jpnn/fajar)

Sentimen: negatif (98.8%)