Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pesanggrahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Update Kasus Penganiayaan di Pesanggrahan: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Pengusutan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy (20) terhadap D (17) masih terus berlangsung. Terbaru, kepolisian diketahui memperpanjang masa penahanan Mario Dandy yang merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Selain itu, masa penahanan satu tersangka lainnya, yakni Shane Lukas (19) juga diperpanjang oleh kepolisian. Keterangan tersebut turut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Iya betul (penahanan diperpanjang),” katanya dilaporkan PMJ News pada Kamis, 16 Maret 2023.
Mario Dandy telah ditahan sejak 20 Februari 2023. Sementara itu, Shane Lukas telah menjalani penahanan sejak 24 Februari 2023. Adapun, perpanjangan penahanan dapat dilakukan setelah masa penahanan pertama selama 20 hari, dengan penahanan kedua yaitu 40 hari.
Baca Juga: Viral Perundungan Siswi SD, Polisi Ringkus 6 Remaja yang Pukuli Korban Sambil Merekam Bergantian
Selain kedua tersangka tersebut, kepolisian juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap teman wanita Mario Dandy, AG (15) yang kini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Penanahan itu dilakukan guna kepentingan pemeriksaan.
AG telah ditahan mulai 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Mulanya, AG direncanakan untuk ditahan selama 7 hari. Kini, AG telah memasuki perpanjangan penahanan tahap kedua, yaitu selama 8 hari.
Rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut telah digelar oleh Polda Metro Jaya di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023. Dalam proses rekonstruksi itu, kepolisian menghadirkan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca Juga: Sosok Diduga Calon Suami Raline Shah Bocor, Sang Ayah Ungkap Soal Pesta Pernikahan
Sejumlah saksi juga ikut dihadirkan dalam gelaran rekonstruksi tersebut. Sementara, kehadiran AG diwakili oleh orang lain.
Sebanyak 40 adegan diperagakan ulang dalam rekonstruksi itu. Adapun, rekonstruksi yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut dilakukan guna menemukan keidentikan dari berbagai alat bukti.
Hal itu juga dilakukan untuk mengetahui peran dari masing-masing tersangka yang berada di lokasi kejadian tindak penganiayaan. Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam rekonstruksi kasus penganiayaan;
Baca Juga: Mudik Lebaran 2023, Cek Syarat yang Wajib Dipenuhi untuk Naik Kereta Api
- Mario Dandy mengaku lagi bertamu ke rumah rekannya kepada seorang personel keamanan perumahan Green Permata di kawasan Pesanggrahan yang menghampirinya. Setelahnya, anak mantan pejabat pajak itu pun melakukan penganiayaan kepada D hingga kehilangan kesadaran.
- Sebelum melakukan penganiayaan, Mario Dandy bersama AG menjemput Shane Lukas, di mana, ia juga menyampaikan niatnya untuk memukul seseorang.
- Mario Dandy meminta kepada Shane Lukas untuk merekam aksinya dengan handphone.
- Mario Dandy berekspresi seolah menggambarkan kemenangan (selebrasi) setelah ia melakukan tindak penganiayaan terhadap D.
- AG juga mengambil alih handphone yang masih merekam tindakan penganiayaan tersebut.***
Sentimen: negatif (100%)