Sentimen
Positif (47%)
16 Mar 2023 : 12.59
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Batang, Jember

Warung Makan di Batang Jawa Tengah Boleh Buka Selama Ramadhan 2023, Berikut Syaratnya

16 Mar 2023 : 12.59 Views 10

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Warung Makan di Batang Jawa Tengah Boleh Buka Selama Ramadhan 2023, Berikut Syaratnya

PIKIRAN RAKYAT - Selama bulan Ramadhan 2023, pemilik warung, kafe, dan restoran di Batang, Jawa Tengah diperbolehkan untuk membuka usahanya, selama mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Seperti yang diumumkan oleh Pemkab Kabupaten (Pemkab) Batang bahwa para pemilik warung makan, restoran, dan kafe, diminta untuk memasang tirai penutup pintu selama berjalannya Ramadhan 2023.

Hal itu disampaikan langsung oleh Pejabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki pada Selasa, 14 Maret 2023, ia menerangkan bahwa pihaknya akan mengirimkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan ditugaskan mengawasi ketertiban umum selama memasuki Ramadhan 2023.

"Silakan pemilik warung makan membuka usahanya. Akan tetapi kami mengimbau pemilik warung makan maupun restoran tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan cara memasang tirai penutup," ucapnya.

Baca Juga: Bansos Pangan Ramadhan 2023 Bakal Disalurkan Selama Tiga Bulan

Dilarang mengedarkan, menjual, atau menyajikan alkohol

Selain itu, ia melanjutkan, masyarakat dilarang untuk mengedarkan, menyajikan, atau menjual minuman yang mengandung alkohol selama Ramadhan hingga Lebaran 2023.

Begitu pun dengan menyalakan petasan, sebab lebih lanjut Lani mengatakan, menyalakan petasan dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar dan juga membahayakan orang lain maupun terhadap diri sendiri.

"Kami minta masyarakat harus bisa menjaga situasi kondusif, ketertiban umum, serta kenyamanan selama memasuki Ramadhan dan Lebaran 2023," tuturnya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023, Harga Cabai di Jember Tembus Rp80.000 per Kilogram

Para pelanggar akan ditindak tegas

Adapun menurut Lani Dwi Rejeki, pengawasan ketertiban umum tersebut akan dilakukan oleh para Satpol PP, perlindungan masyarakat, Polri, hingga TNI, selama operasi pada Ramadhan.

Selain itu, Pemkab Batang yang dalam waktu yang bersamaan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelanggar yang mengganggu ketertiban umum selama Ramadhan 2023 berlangsung.

Tindak tegas tersebut yaitu menyita, membina, hingga memberikan sanksi bagi para pelanggar, khususnya terhadap para warga yang masih sering menjual, membakar, dan menyalakan petasan.

"Oleh karena itu jika ada yang ketahuan, ada warga masih menjual, membakar, atau menyalakan petasan, akan langsung disita dan dibina atau diberikan sanksi," kata Bupati Lani.***

Sentimen: positif (47.1%)