Sentimen
Negatif (99%)
16 Mar 2023 : 12.31
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, HAM, kebakaran, korupsi

Tokoh Terkait
Yogi Arie Rukmana

Yogi Arie Rukmana

Tindakan Marah yang Tidak Berdasar 

16 Mar 2023 : 12.31 Views 16

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Tindakan Marah yang Tidak Berdasar 

AKURAT.CO, Ketua Indonesia Police watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati pelaporan dirinya oleh asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiarej, Yogi Arie Rukmana, ke Bareskrim Polri. Sugeng menyebut laporan tersebut sudah sesuai hukum.

"Saya siap menghadapi karena itu adalah resiko yang harus dihadapi," kata Sugeng dalam keterangan yang diterima Akurat.co di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Meski begitu, Sugeng mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan Yogi Arie dalam bentuk laporan polisi. Diketahui, laporan Yogi Arie dinilai belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim.

baca juga:

Sugeng menambahkan Bareskrim harus menolak pengaduan pencemaran nama bik Yogi Arie terhadap dirinya. Sugeng mengungkap alasan mengapa pengaduan Yogi tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Sugeng mengatakan dirinya melaporkan dugaan korupsi seorang Wamen ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU Tipikor.

Kemudian, Sugeng menyebutkan bahwa dirinya melaporkan seorang Wamen dengan inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR, bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana.

"Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot," ujar Sugeng.

Usai membuat laporan ke KPK, Sugeng memberikan pernyataan di depan media bahwa dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah dan menyebut person yang dilaporkannya dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung, kata Sugeng, urusan lain.

"Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum Tipikor yang sedang diproses di KPK," demikian kata Sugeng.[]

Sentimen: negatif (99.8%)