Sentimen
Negatif (100%)
16 Mar 2023 : 11.54
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota, Mercedes-Benz

Tokoh Terkait
Ajudan Pribadi

Ajudan Pribadi

Kombes Pol Muhammad Syahduddi

Kombes Pol Muhammad Syahduddi

Selebgram Ajudan Pribadi Disebut Jual Mobil Fiktif Seharga Rp1,3 Miliar, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

16 Mar 2023 : 11.54 Views 24

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Selebgram Ajudan Pribadi Disebut Jual Mobil Fiktif Seharga Rp1,3 Miliar, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

PIKIRAN RAKYAT – Selebgram Akbar Pera Baharuddin atau yang lebih dikenal dengan akun Instagram @ajudan_pribadi ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penipuan. Penipuan tersebut sudah dilakukan Akbar sejak tahun 2021 silam. Di tahun tersebut, korban (AL) mengaku diiming-imingi dua mobil mewah dengan harga yang kompetitif oleh Akbar. Namun usai ditipu, korban harus kehilangan uang sebesar Rp1,3 miliar miliknya. “Tersangka menawarkan mobil kepada korban berinisial AL. Mobilnya ini fiktif,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi pada Rabu, 15 Maret 2023. Akbar menghubungi korban dan menawarkan dua unit mobil pada 2 Desember 2021 lalu. Mobil yang ditawarkan terdiri dari Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta, dan mobil Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta. Baca Juga: Ajudan Pribadi Pasrah Ketika Ditangkap Polisi Tertarik dengan harga yang ditawarkan Akbar, AL kemudian mengiyakan dan membayarnya secar bertahap. Pada tahap pertama, AL mentransfer uang pada Akbar sebesar Rp400 juta untuk pembelian Land Cruiser. Korban melakukan transfer kembali sebesar Rp750 juta pada 6 Desember 2021 untuk pembelian mobil Mercedes Benz. Adapun sisanya Rp200 juta ditransfer ke rekening Akbar pada 14 Desember 2021. Usai mentransfer lunas biaya mobil fiktif tersebut, AL justru tak segera mendapatkan mobil yang dijanjikan. Selain itu, Akbar mulai sulit dihubungi, hingga korban memilih untuk menempuh somasi. Akbar sudah dikirimi surat pemanggilan dari Polres Metro Jakarta Barat namun diabaikan dan tak ada respons. Akbar baru bisa ditangkap saat berada di Makassar dan tengah santai mengendarai sepeda motor pada Selasa, 14 Maret 2023. Baca Juga: Ajudan Pribadi, Dulu Kuli Bangunan Sekarang Punya Apartemen Rp20 Miliar Akbar juga menjalani pemeriksaan di hari yang sama. Selebgram tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat. “Kita jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara,” ucap Syahduddi. Dalam video yang beredar di media sosial, Akbar nampak hanya tertunduk saat digiring ke ruang pemeriksaan oleh polisi. Mengenakan hoodie warna abu-abu, Akbar nampak ditanya oleh polisi di Mapolres Metro Jakarta Barat. Setelah terlibat kasus penipuan, akun Instagram akbar yang sudah centang biru tersebut telah ditutup untuk umum (private). Selama ini, Akbar sering memamerkan kedekatannya dengan sejumlah pejabat dan hobi naik private jet. Latar belakangnya yang hanya lulusan SMP sempat mengejutkan banyak pihak. Apalagi dia sempat menjadi ajudan sejumlah pejabat.***

Sentimen: negatif (100%)