Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pesanggrahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait

Wahono Saputro
APA Mantan Kekasih Mario Dandy Tak Ingin Dikaitkan dengan Kasus Penganiayaan David
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Terungkap sosok baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) kepada putra dari pengurus GP Ansor, David Ozora (17) yang terjadi pada pertengahan Februari 2023 lalu.
Setelah dua saksi, yakni Shane Lukas (19) dan anak AG (15) yang kemudian statusnya diubah sebagai tersangka, kini nama baru muncul. Anastasya Pretya Amanda atau APA (19) muncul ke publik melalui kuasa hukumnya, Sumantap Simorangkir setelah hampir sebulan kasus penganiayaan yang menyebabkan David koma ini berjalan.
APA sebelumnya sudah disebut-sebut dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Februari 2023 lalu. Namun, sosok APA tak pernah diungkap ke publik. Baru-baru ini, APA melalui kuasa hukumnya angkat bicara terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Baca Juga: Profil Wahono Saputro, Pejabat Pajak yang Harus Berhadapan dengan KPK Usai Kasus Rafael Alun Terkuak
APA merupakan mantan kekasih Mario Dandy yang sempat menjalin asmara selama setahun. Namun, hubungan mereka kandas pada bulan Oktober 2022 lalu. Tak lama setelah itu, Mario Dandy menjalin hubungan asmara dengan anak AG.
APA disebut-sebut sebagai “perempuan pembisik” yang semula disematkan kepada AG. Menurut keterangan polisi, APA adalah sosok yang mengadukan pertama kali perbuatan tidak baik yang dilakukan David kepada AG saat mereka masih menjalin hubungan asmara kepada Mario Dandy.
Akibat aduan tersebut, Mario Dandy naik pitam hingga berniat mendatangi David. Setelahnya, terjadilah penganiayaan tersebut pada Senin, 20 Februari 2023 lalu di kawasan kompleks perumahan Permata Hijau, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Patut diketahui Amanda adalah teman Mario Dandy, kira-kira Oktober 2021 dan waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (pacaran). Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus) sejak Oktober 2022,” ujar Sumantap Simorangkir dikutip Pikiran-Rakyat dari PMJ News.
Baca Juga: Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG: Dia Pelaku, Bukan Saksi atau Korban
APA sudah dua kali dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kuasa hukum APA, Sumantap Simorangkir menampik bahwa kliennya terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. Ia mengatakan bahwa kliennya hanya sempat menjalin hubungan asmara dengan Mario, tetapi tidak tahu menahu terkait rencana Mario untuk menganiayaan David. Kliennya juga tidak berada di lokasi kejadian saat itu.
“Klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya perencanaan ataupun tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral,” ujar Sumantap.
Hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai hasil pemeriksaan terhadap Saksi APA. Sedangkan Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuntutan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun, AG yang masih di bawah umur sudah ditahan dengan diberikan perlindungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).***
Sentimen: negatif (66.6%)