Sentimen
Negatif (93%)
15 Mar 2023 : 20.35
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Situbondo

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

Jokowi Terganggu dengan Maraknya Thrifting: Dipikir Saya Tidak Tahu

15 Mar 2023 : 20.35 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jokowi Terganggu dengan Maraknya Thrifting: Dipikir Saya Tidak Tahu

PIKIRAN RAKYAT - Maraknya kegiatan jual beli pakaian bekas impor rupanya telah diamati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Orang Nomor Satu di Indonesia itu, aktivitas thrifting secara nyata sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Jokowi, kemudian memerintahkan jajarannya agar segera menertibkan peredaran impor pakaian bekas di berbagai wilayah Indonesia.

Adapun larangan praktik jual beli pakaian bekas impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil dalam negeri," ujar Presiden Jokowi dalam pernyataan usai hadir di Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta pada Rabu, 15 Maret 2023.

Baca Juga: Mensos Tekankan Peran Pemda Cegah Anak Terpapar Ekstremis Kekerasan

Ditekankan Jokowi, kegiatan impor pakaian bekas telah memasuki kondisi sangat mengganggu, terutama tentang sejumlah dampak buruk bagi Indonesia.

Pertama adalah kerugian ekonomi nasional akan didapatkan dengan membiarkan impor pakaian bekas. Dalam hal ini, para pelaku usaha UMKM yang bekerja untuk bidang industri tekstil hanya berujung pada kebangkrutan.

Kemudian berikutnya, kesehatan mereka yang menggunakan pakaian bekas impor juga dapat menjadi masalah baru bagi dunia medis Indonesia.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pasutri Pengedar Narkoba di Situbondo, Polisi Amankan Ratusan Barang Bukti

"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Jokowi juga menyinggung perihal pakaian bekas impor yang dilakukan repackaging sebelum dipasarkan dalam kalangan masyarakat Tanah Air.

"Dipikir saya tidak tahu? Ini hati-hati. Saya perintahkan ini pada Polri untuk mengecek betul kalau ada seperti ini," ujarnya.

Dengan hal-hal itu, Jokowi mengeluarkan imbauan kepada kementerian/lembaga maupun BUMN/BUMD di seluruh wilayah Indonesia, agar mengadakan penyesuaian indikator tunjangan kinerja yang ditujukan untuk pembelanjaan produk dalam negeri.

"Saya sudah bilang ke KemenPAN-RB, untuk tukin (tunjangan kinerja), ini kalau masuk ke tukin semuanya semangat, akan kita hubungkan dengan pembelian Produk Dalam Negeri di kementerian, lembaga, kabupaten, kota dan provinsi," ujarnya membeberkan perintah.

Baca Juga: Pemerintah Korsel Pertimbangkan Ubah Sistem Kerja Jadi 69 Jam Sepekan

Jokowi menilai, pengaturan tukin untuk belanja produk dalam negeri dapat menjadi solusi tercepat untuk menjaga iklim industri tekstil nasional.

Bahkan, Jokowi menyatakan adanya pemberlakuan sanksi bagi mereka yang tidak menggunakan tukin untuk belanja produk dalam negeri.

"Perhatikan untuk BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten, kota, kementerian, lembaga. Kalau masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang APBN, APBD, BUMN, udah ada sanksinya," ujarnya menyampaikan arahan.

"Biar semuanya kita bekerja dengan sebuah 'reward' dan 'punishment', semuanya," katanya. ***

Sentimen: negatif (93.9%)