Sentimen
Netral (47%)
15 Mar 2023 : 14.07
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Udayana

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Puan Maharani Sebut Putusan Pemilu Ditunda PN Jakpus Hanya Bisa Dilawan dengan Politik Hukum

15 Mar 2023 : 14.07 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Puan Maharani Sebut Putusan Pemilu Ditunda PN Jakpus Hanya Bisa Dilawan dengan Politik Hukum

PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, satu-satunya solusi untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menunda Pemilu 2024, adalah dengan politik hukum.

Politik hukum, menurutnya harus ditempuh dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya konstitusi dan selesainya polemik yang ditimbulkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan PN Jakpus.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menimbulkan perdebatan konstitusional dan membutuhkan penyikapan politik hukum agar konstitusi UUD NRI 1945 tetap dipatuhi," kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus, saat membacakan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.

Puan melanjutkan, sebagaimana amanat UUD NRI 1945 pada Pasal 22E, pemilu harus dilakukan lima tahun tahun sekali. Tegasnya aturan tertulis, menurut Puan menjadi sinyal bahwa pemerintah perlu menempuh cara terbaik mengatasi polemik, yaitu dengan politik hukum yang serius.

Baca Juga: BEM Universitas Udayana Berharap Rektor Tersangka Dugaan Korupsi SPI Dimiskikan

"Tentu langkah KPU untuk mengajukan banding, merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

DPR RI sendiri, imbuhnya akan senantiasa menjatuhkan perhatian bagi persoalan ini. Kepastian hukum akan diperjuangkan untuk menghindari kekosongan kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Sebelumnya, masalah dimulai sejak persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Pasalnya, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga: Buntut Praktik Bisnis Pakaian Bekas Impor, Polri Lakukan Koordinasi dengan Sejumlah Pihak

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang dipimpin Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Majelis hakim mempertimbangkan imbauan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Senilai Rp300 Triliun Disebut Bukan Korupsi Pegawai Kemenkeu, PPATK Ungkap Asalnya

Sebagai sikap balasan, KPU putuskan untuk banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal. Dokumen banding telah diserahkan ke PN Jakpus.

"Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen,” ujar Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna, Jumat, 10 Maret 2023.

Menurut dia, penyampaian pengajuan banding tersebut sekaligus menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal. ***

Sentimen: netral (47.1%)