Sentimen
Positif (100%)
15 Mar 2023 : 09.27
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Tokoh Terkait

Selamat! Jokowi Pastikan 8 Kategori ASN Ini dapat THR dan Gaji 13, Nominalnya Disebut Lebih dari Gapok

15 Mar 2023 : 09.27 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Selamat! Jokowi Pastikan 8 Kategori ASN Ini dapat THR dan Gaji 13, Nominalnya Disebut Lebih dari Gapok

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Kalangan ASN PNS selalu antusias dalam menantikan pencairan THR dan Gaji 13.

Kabar Gembiranya, Presiden Jokowi telah Menetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13, simak bocoran besaran yang bakal ASN terima.

Di bulan Suci Ramadhan 2023 isu terkait THR dan Gaji 13 sering kali kencang diperbincangkan ASN PNS, PPPK, hingga kalangan pensiunan.

BACA JUGA: Alhamdulillah! THR PNS 2023 Naik? Kemenkeu Umumkan Belanja Pegawai Naik 3,3 Persen

Lantas, ASN kategori apa sajakah yang masuk dalam list Jokowi untuk diberikan THR dan Gaji 13 di 2023?

Hal ini patut diketahui, untuk memberikan kepastian kepada para penerima THR.

Tunjangan hari raya diberikan oleh Pemerintah karena saat mendekati hari raya, harga kebutuhan pokok cenderung meningkat.

Sehingga THR yang diberikan diharapkan mampu menopang kestabilan ekonomi pada saat itu.

BACA JUGA: Maaf! THR Karyawan Dipotong karena Hal Ini, Bonus Ramadhan Tidak Full

Begitu pun dengan gaji ke-13 yang sangat berguna tepatnya saat tahun ajaran baru, dimana perlengkapan sekolah anak atau apapun itu sangat meningkat.

Keputusan Presiden Jokowi tentang 8 Kategori Penerima THR dan Gaji Ke-13 tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Berikut 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

BACA JUGA: Intip Gaji PNS dan Pensiunan Janda Duda 2023, Masa Tua Sejahtera Pantas Banyak yang Minat

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan

Berikut Besaran THR ASN 2023:

1. Satu kali gaji pokok yang diterima ASN setiap bulannya sesuai masa kerja dan golongan.

2. Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dibuktikan dengan adanya surat nikah yang sah.

3. Tunjangan anak sebesar 2 % untuk masing-masing anak termasuk anak angkat dan anak tiri.

4. Tunjangan jabatan fungsional atau struktural apabila menjabat pada jabatan tertentu.

5. Tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 % sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Jadi, kesimpulannya jumlah THR dari ASN akan lebih dari gaji Pokok.

Sementara waktu pencairan THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang nantinya akan diumumkan.***

Sentimen: positif (100%)