Sentimen
KPU Vs Partai Prima Di Bawaslu, Sidang Perdana Hari Ini
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilaporkan Partai Prima, Selasa (14/3/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima Akurat.co, sidang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB pagi ini.
Agenda sidang yakni pembacaan pokok pelaporan dan jawaban terlapor dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan Partai Prima terdaftar dengan nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 oleh Agus Priyono dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.
baca juga:
Ketua Umum Partai Prima Agus Priyono dan Sekjennya, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik diketahui kembali melaporkan KPU RI ke Bawaslu, Kali ini KPU RI dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Prima tak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga PRIMA tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).
Atas dasar itulah, Prima mendesak agar tahapan proses Pemilu 2024 dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit.
"Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. PRIMA menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat," ujar Agus menambahkan. []
Sentimen: negatif (93.4%)