Bharada E Tak Lagi Dilindungi LPSK, Reza Indragiri: Seyogianya Melihat Dunia dengan Kacamata Narapidana Sekaligus Pendosa
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bharada Eliezer, terpidana yang mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih saja jadi perbincangan.
Terkini, dia menjadi sorotan banyak pihak setelah terlibat dalam sebuah wawancara dengan salah satu stasiun televisi. Bahkan, langkah itu membuat LPSK mengambil keputusan tegas.
Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Permasyarakatan (Poltekip) Kemenkumham, Reza Indragiri Amriel menyoroti keputusan LPSK yang menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada Eliezer.
Keputusan LPSK itu, kata dia, tentunya sudah sangat tepat, karena Bharada Eliezer sudah tidak layak lagi mendapat perlakuan istimewa.
“Status justice collaborator (JC) memang sudah sepatutnya dicabut. Dengan sikap salah kaprah yang dia peragakan, RE sama sekali tidak layak lagi memperoleh perlakuan istimewa,” kata Reza saat dihubungi pojoksatu.id, Senin (13/3/2023).
Reza juga mempertanyakan langkah Bharada Eliezer yang datang ke stasiun TV. Sikap tersebut, kata dia, sangatlah melanggar aturan, mengingat yang bersangkuta masih dalam perlindungan LPSK.
“Jadi LPSK sudah mengambil langkah tepat,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, dengan status dan kondisi sedemikian rupa, seyogianya Bharada Eliezer melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa. Bukan mindset selebritas apalagi polisi pahlawan
Karena itu, Reza menyarankan sebaiknya Bharada Eliezer fokus kepada program rehabilitasi di lapas.
“Bukan mindset selebritas apalagi polisi pahlawan. Jadi orang-orang di sekitar RE perlu terus-menerus mengingatkan RE akan status dan kondisinya tersebut,” ujarnya.
“Jangan menyepelekan program rehabilitasi. Hitung-hitungan di atas kertas, jika lewat risk assessment RE nantinya dinilai gagal menjalani program rehabilitasi, maka dia berisiko menjadi residivis,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pencabutan ini ditetapkan LPSK mulai hari Jumat (10/3/2023).
Alasan pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Karena wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer, serta bertentangan dengan undang-undang.
“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi persnya. (pojoksatu/fajar)
Sentimen: negatif (79.8%)