Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: HAM, penganiayaan
Tokoh Terkait

Atnike Nova Sigiro
Komnas HAM Sebut Tindakan Mario Dandy Kepada David Bukan Penyiksaan, Netizen Singgung Soal Amplop
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio kepada anak pengurus GP Ansor yaitu David Ozora.
Komnas HAM menilai perilaku brutal Mario Dandy (20) kepada David Ozora (17) bukan tergolong penyiksaan melainkan masuk dalam ranah kejahatan pidana.
Atnike Nova Sigiro yang merupakan Ketua Komnas HAM menyatakan bahwa definisi penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan adalah tindakan yang dilakukan oleh aparat atau representasi negara.
Baca Juga: Promo Alfamart Pak Rahmat: Paket Hemat Ramadhan Periode 16-31 Maret 2023, Yuk Belanja!
Berdasarkan keterangan Komnas HAM penyiksaan merupakan tindakan memaksa korban atau tersangka untuk memberi pengakuan yang sesuai dengan keinginan otoritas negara.
Sementara untuk kasus perlakukan Mario Dandy kepada David tidak dilakukan oleh otoritas negara, sehingga kasus tersebut murni sebagai kejahatan pidana.
Menurut Atnike konteks kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David masuk dalam konteks antar masyarakat sehingga masuk dalam hukum pidana.
Pihak Komnas HAM menganut prinsip apabila ada warga masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat lain maka harus ada penegakan hukum.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT SiCepat Ekspres Indonesia 2023, Lulusan D3 Hingga S1, Simak di Sini
Keterangan dari pihak Komnas HAM tersebut lantas menuai komentar pro dan kontra dari warganet.
"Komnas HAM benar banget tepatnya kejahatan pidana," ungkap akun @B****L*
Ada netizen juga yang memberikan komentar dangan menyinggung soal amplop dan upaya suap.
"Berapa nih amplopnya ?" komentar akun @G***********h.
"Komnas Ham disuap pajak," komentar akun @A*****A.
Sentimen: negatif (99.9%)