Sentimen
Positif (100%)
12 Mar 2023 : 23.43
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Info THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023, Ternyata Tidak Semua ASN Dapat, Cek Apa Anda Termasuk?

12 Mar 2023 : 23.43 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Info THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023, Ternyata Tidak Semua ASN Dapat, Cek Apa Anda Termasuk?

AYOBANDUNG.COM - Ternyata tidak semua kelompok ASN mendapatkan THR dan gaji ke 13 di tahun 2023 ini.

Ada beberapa kelompok ASN yang dinilai tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke 13 tahun 2023.

Lantas, kelompok ASN yang seperti apa yang akan absen mendapat kucuran dana THR dan gaji ke 13 tahun 2023?

Baca Juga: Kelewatan! Tabiat AGH Merokok Saat Aniaya D Bareng Mario Dandy Dianggap Lebih Kejam Dari Putri Istri Sambo

Pemberian THR dan gaji ke 13 ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi ASN.

Namun, dalam realisasinya pemerintah harus tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dengan menyesuaikan kebijakan belanja pegawai.

Dalam hal ini, tidak hanya THR, pemerintah juga telah menyediakan anggaran gaji ke 13 untuk pensiunan.

THR akan dicairkan lebih dahulu, yakni paling lambat 10 hari sebelum raya Idul Fitri tahun 2023.

Baca Juga: Pengajuan KUR BRI 2023 Ditolak? Tenang Segera Lakukan Hal Ini Agar Bisa Lolos Seleksi, Pasti Cair!

Sementara gaji ke 13 akan dicairkan mendekati tahun ajaran baru pada awal bulan Juli tahun 2023.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor 75 PMK 05 Tahun 2022, penerima THR dan gaji ke 13 adalah seluruh ASN yang memenuhi kategori.

Adapun kelompok ASN tersebut antara lain PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua ASN akan menerima THR dan gaji ke 13 di tahun 2023 ini.

Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Siapa yang Bakal Lindungi Dirinya?

Dilansir AyoBandung.com dari Youtube Kabar Guru Id, diketahui terdapat dua kelompok ASN yang tidak termasuk sebagai penerima THR dan gaji ke 13 tahun 2013 yaitu sebagai berikut:

1. ASN yang sedang cuti tetapi tidak dalam tanggungan negara.

2. ASN yang bekerja pada organisasi yang digaji.

Demikian informasi mengenai THR dan gaji ke-13 tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (100%)