Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Wawancara Bharada E Tayang Tanpa Restu dari LPSK, Alasan Pencabutan Perlindungan?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Wawancara Bharada E tayang tanpa persetujuan LPSK, apakah alasan pencabutan perlindungan?
Pencabutan perlindungan Bharada E oleh LPSK cukup mengejutkan setelah wawancara eksklusifnya tayang.
Pasalnya wawancara Bharada E tayang tanpa persetujuan LPSK sehingga timbul spekulasi atas pencabutan perlindungan tersebut.
Baca Juga: Waduh! LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Apa karena Wawancara Ekslusifnya?
Pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E memang banyak yang mendukung.
Bahkan banyak fans dadakan yang ikut mengagumi sosok Bharada tersebut karena kejujurannya.
Kejujuran dari pria kelahiran 98 tersebut membuatnya dielu-elukan satu Indonesia karena berani mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Saat itu memang Bharada E seorang eksekutor sekaligus justice collaborator karena berani mengungkap kejadian yang sebenarnya di luar skenario Ferdy Sambo.
Baca Juga: Tak Terima Bharada E Balik ke Polri, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Keluarga Brigadir J Terpengaruh karena Ini
Baru-baru ini, terdapat tayangan wawancara ekslusif Bharada E yang tayang di YouTube KompasTV.
Hal itu menimbulkan pro dan kontra bagi sebagian masyarakat Indonesia.
Untuk para fansnya tentu wawancara tersebut bisa mengobati kerinduan usai kasus pembunuhan berencana Brigadir J selesai.
Namun, ada pula pihak yang tidak setuju atas penayangan wawancara tersebut dengan alasan keselamatannya.
Baca Juga: Hanya Beberapa Jam di Salemba, Bharada E Balik Lagi ke Rutan Bareskrim Polri, Ini Alasannya!
Kini, beredar kabar terbaru bahwa LPSK telah mencabut perlindungan terhadap Bharada E.
Pernyataan pencabutan tersebut disampaikan langsung oleh Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan. Syahrial mengungkapkan kalau keputusan tersebut didasari oleh ketentuan Pasal 32 huruf C, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
"Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Syahrial mengutip YouTube LPSK, Jumat (10/3/2023).
Ia menjelaskan, keputusan itu diambil dari rapat internal meski terdapat perbedaan dua pendapat.
Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2022 : Link Hasil, Cara Cek, Pantau di Sini
"Terdapat 2 dari 7 pimpinan LPSK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion," katanya.
Tak hanya itu, ternyata Bharada E melakukan wawancara tersebut tanpa persetujuan dari LPSK.
Tenaga Ahli LPSK, Syarial Martanto menjelaskan, LPSK sebenarnya telah meminta pimpinan redaksi stasiun televisi tersebut agar tidak menayangkannya karena akan berkonsekuensi terhadap Bharada E selaku terlindung.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Syarial dikutip dari Suara.com.
Baca Juga: Beredar Video Manja Mario Dandy Saat Cicip Makanan, Netizen Bandingkan dengan Sikapnya Sok Jago Aniaya Orang
Meski begitu, pencabutan perlindungan Bharada E tidak mengurangi hak sebagai justice collaborator.
Itu dia mengenai wawancara Bharada E tayang tanpa persetujuan LPSK hingga akhirnya terjadi pencabutan perlindungan.***
Sentimen: positif (98.4%)