Sentimen
Positif (98%)
12 Mar 2023 : 02.17
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak

Wawancara Bharada E Tayang Tanpa Restu dari LPSK, Alasan Pencabutan Perlindungan?

12 Mar 2023 : 02.17 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Wawancara Bharada E Tayang Tanpa Restu dari LPSK, Alasan Pencabutan Perlindungan?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Wawancara Bharada E tayang tanpa persetujuan LPSK, apakah alasan pencabutan perlindungan?

Pencabutan perlindungan Bharada E oleh LPSK cukup mengejutkan setelah wawancara eksklusifnya tayang.

Pasalnya wawancara Bharada E tayang tanpa persetujuan LPSK sehingga timbul spekulasi atas pencabutan perlindungan tersebut.

Baca Juga: Waduh! LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Apa karena Wawancara Ekslusifnya?

Pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E memang banyak yang mendukung.

Bahkan banyak fans dadakan yang ikut mengagumi sosok Bharada tersebut karena kejujurannya.

Kejujuran dari pria kelahiran 98 tersebut membuatnya dielu-elukan satu Indonesia karena berani mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Saat itu memang Bharada E seorang eksekutor sekaligus justice collaborator karena berani mengungkap kejadian yang sebenarnya di luar skenario Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tak Terima Bharada E Balik ke Polri, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Keluarga Brigadir J Terpengaruh karena Ini

Baru-baru ini, terdapat tayangan wawancara ekslusif Bharada E yang tayang di YouTube KompasTV.

Hal itu menimbulkan pro dan kontra bagi sebagian masyarakat Indonesia.

Untuk para fansnya tentu wawancara tersebut bisa mengobati kerinduan usai kasus pembunuhan berencana Brigadir J selesai.

Namun, ada pula pihak yang tidak setuju atas penayangan wawancara tersebut dengan alasan keselamatannya.

Baca Juga: Hanya Beberapa Jam di Salemba, Bharada E Balik Lagi ke Rutan Bareskrim Polri, Ini Alasannya!

Kini, beredar kabar terbaru bahwa LPSK telah mencabut perlindungan terhadap Bharada E.

Pernyataan pencabutan tersebut disampaikan langsung oleh Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan. Syahrial mengungkapkan kalau keputusan tersebut didasari oleh ketentuan Pasal 32 huruf C, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.

"Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Syahrial mengutip YouTube LPSK, Jumat (10/3/2023).

Ia menjelaskan, keputusan itu diambil dari rapat internal meski terdapat perbedaan dua pendapat.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2022 : Link Hasil, Cara Cek, Pantau di Sini

"Terdapat 2 dari 7 pimpinan LPSK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion," katanya.

Tak hanya itu, ternyata Bharada E melakukan wawancara tersebut tanpa persetujuan dari LPSK.

Tenaga Ahli LPSK, Syarial Martanto menjelaskan, LPSK sebenarnya telah meminta pimpinan redaksi stasiun televisi tersebut agar tidak menayangkannya karena akan berkonsekuensi terhadap Bharada E selaku terlindung.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Syarial dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: Beredar Video Manja Mario Dandy Saat Cicip Makanan, Netizen Bandingkan dengan Sikapnya Sok Jago Aniaya Orang

Meski begitu, pencabutan perlindungan Bharada E tidak mengurangi hak sebagai justice collaborator.

Itu dia mengenai wawancara Bharada E tayang tanpa persetujuan LPSK hingga akhirnya terjadi pencabutan perlindungan.***

Sentimen: positif (98.4%)