Sentimen
Positif (99%)
11 Mar 2023 : 22.00
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada E karena Hal Ini, Nyawa Richard Kembali Terancam!

11 Mar 2023 : 22.00 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada E karena Hal Ini, Nyawa Richard Kembali Terancam!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- LPSK mencabut perlindungan terhadap Bharada E. Kini nyawa Richard kembali terancam!

Diketahui selama berperan sebagai justice collaborator Richard Eliezer atau yang akrab disapa Bharada E mendapatkan perlindungan.

Perlindungan tersebut berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga selama menjalani pemeriksaan Bharada E selalu didampingi oleh tim dari LPSK.

Baca Juga: LPSK Meradang hingga Cabut Perlindungan Bharada E, Ternyata Gara-gara Richard Eliezer Katakan Hal Ini

Bharada E kini telah mendapatkan vonis dari hakim berupa kurungan selama 1 tahun 6 bulan dan dipotong dengan kurungan yang telah ia jalani selama jalani pemeriksaan.

Kini secara resmi LPSK mencabut perlindungan untuk Bharada E yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Brigadir J yang kenduanya merupakan mantan ajudan dari Ferdy Sambo.

Pernyataan pencabutan perlindungan tersebut disampaikan langsung oleh Syahrial M wiryawan selaku Tenaga Ahli LPSK.

Syahrial menyatakan keputusan tersebut didasari dengan ketentuan yang tertuang pada Pasal 32 huruf C, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.

Baca Juga: Wawancara Bharada E Tayang Tanpa Restu dari LPSK, Alasan Pencabutan Perlindungan?

"Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Syahrial melalui YouTube LPSK.

Berdasarkan keterangan Syahrial keputusan pencabutan perlindungan untuk Bharada E diambil melalui rapat yang dilakukan oleh pihak internal.

Sebelum diputuskan untuk mencabut perlindungan terhadap Richard eliezer Syahrial menyatakan sempat ada dua pendapat yang muncul di rapat tersebut.

"Terdapat 2 dari 7 pimpinan LPSK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion," ucapnya.

Baca Juga: Waduh! LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Apa karena Wawancara Ekslusifnya?

Lantas apa penyebab LPSK stop perlindungan terhadap Bharada E ?

Pencabutan tersebut didasari oleh terjadinya komunikasi pihak lain dengan Bharada E untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK.

Hal tersebut telah bertentangan dengan pasal 30 ayat 20 c uu nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Bharada E.

Sebelumnya LPSK telah menyatakan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar tayangan tersebut jangan ditayangkan karena akan ada konsekuensi terhadap perlindungan Richard.

Namun pada kenyataannya sesi wawancara tersebut tetap ditayangkan, sehingga atas hal tersebut maka LPSK telah memutuskan untuk melakukan penghentian perlindungan terhadap Bharada E.***

Sentimen: positif (99.1%)