Sentimen
Negatif (100%)
11 Mar 2023 : 13.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Pesanggrahan, Ulujami

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Kejam! Tendangan Ancang-ancang Mario Dandy adalah Momen Awal Korban D Tak Sadarkan Diri

11 Mar 2023 : 13.29 Views 20

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kejam! Tendangan Ancang-ancang Mario Dandy adalah Momen Awal Korban D Tak Sadarkan Diri

AYOBANDUNG.COM -- Tendangan yang diawali dengan ancang-ancang oleh Mario Dandy membuat korban penganiayaan berinisial D ini tidak sadarkan diri.

Hal ini diungkapkan penyidik saat rekonstruksi kejadian di TKP pada hari Jumat (10/02/23).

Dikutip dari youtube KompasTV, penyidik mengatakan moment tendangan yang dilayangkan oleh tersangka Mario Dandy ke bagian muka dan telinga kanan korban adalah momen awal D mengalami koma.

Baca Juga: Jalani Rekonstruksi di TKP, Tatapan Songong Mario Dandy Tuai Hujatan. Warganet: Tolong Jitakin Kepalanya!

“Pada saat tendangan pertama kondisi korban langsung tergeletak yang tadi tangannya ngeplank langsung terbaring seperti itu jadi tangan mukanya langsung ke aspal lunglai,” ungka penyidik saat rekonstruksi kejadian penganiayaan yang menimpa korban D.

“Dugaan dugaan kita pada saat itu korban langsung hilang kesadaran,” ungkap penyidik selanjutnya.

Rekonstruksi dilakukan di TKP (tempat kejadian perkara) yang tepatnya di Perumahan Green Permata, Jl. Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tak hanya tersangka Mario Dandy yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut namun ada tersangka lain yang Bernama Shane yang juga turut dihadirkan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan korban berinisial D.

Baca Juga: Mario Dandy Paksa David Ozora Sikap Tobat, AG Malah Asyik Santai Merokok!

Korban berinisial D merupakan putra dari pengurus GP Ansor yaitu Jonathan Latumahina dan merupakan siswa lulusan Pesantren Inggris Assalam Bogor.

Dalam rekonstruksi ini, digelar menjadi tiga klaster dengan 23 tempat yaitu

1. Adegan tersangka Mario Dandy menjemput AGH di sekolah. AGH merupakan pelaku dalam kasus penganiayaan ini dan tidak hadir dalam rekonstruksi hari ini.

2. Adegan saat tersangka Mario dan AGH menjemput Shane yang merupakan tersangka lain dalam kasus ini dengan menggunakan mobil bermerk Rubicon dengan nomor polisi B-120-DEN.

3. Adegan saat penuntutan hingga korban berinisial D dibawa ke Rumah Sakit.

Baca Juga: Momen Mario Dandy Tampil Modis dan Selebrasi SIIUU Ala Cristiano Ronaldo Dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan

Korban berinisial D ini kini dirawat secara intensif usai melewati masa koma di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta.

Tersangka Mario Dandy sendiri merupakan putra dari mantan Pejabat Direktorat Pajak yaitu Rafael Alun Trisambodo.

Pada awal pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya menjerat Mario Dandy dan Shane dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-undang tentang perlindungan Anak, Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan biasa namun usai ditetapkannya AGH sebagai Pelaku, Penyidik menambahkan jeratan pasal terhadap kedua tersangka Mario Dandy dan Shane dengan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan.

Sentimen: negatif (100%)