Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: iKON
Kab/Kota: Karet, Karet Tengsin, California
Tokoh Terkait
Syarat Dapat Insentif bagi Wajib Pajak IKN yang Sumbang Pembangunan Fasilitas Umum
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Dalam rangka menggerakkan ekonomi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemerintah RI meluncurkan sepaket kebijakan, termasuk dalam ranah fiskal. Kebijakan fiskal yang ditawarkan meliputi pemberian insentif bagi Wajib Pajak (WP) yang nantinya akan tinggal atau melakukan usaha di IKN.
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha di IKN, disebutkan bahwa WP dalam negeri yang memberikan sumbangan untuk pembangunan fasilitas umum di wilayah IKN akan mendapat pengurangan penghasilan bruto. Jumlah pengurangan yang bisa didapat bahkan sampai 200 persen dari nilai sumbangan.
“Fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan bruto untuk penghitungan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak sampai jumlah tertentu paling tinggi 200% dari jumlah sumbangan dan/atau biaya yang dikeluarkan,” kata Pasal 45 ayat (2) dari PP tersebut.
Baca Juga: Dibudidayakan di Ladang Seluas 43 Hektare, 4 Ton Ganja Dimusnahkan di Aceh
Perlu digarisbawahi, sumbangan yang diberikan untuk pembangunan fasilitas umum harus dalam bentuk uang, barang, pembiayaan, fasilitas sosial, atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba (tidak menghasilkan keuntungan). Dalam hal ini, yang dimaksud sebagai ‘fasilitas lainnya’ meliputi fasilitas untuk kelestarian lingkungan dan ekosistem.
Jika WP memberi sumbangan dalam bentuk uang, maka nilainya akan ditentukan dari jumlah nominal. Sedangkan bagi WP yang menyumbang dalam wujud barang, nilainya ditentukan berdasarkan nilai perolehan, nilai buku fiskal, dan harga pokok penjualan.
Insentif pengurangan penghasilan bruto untuk WP akan diberikan dengan beberapa syarat, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 45 ayat (4):
1. WP mempunyai penghasilan neto yang dapat dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan tahun sebelumnya;
Baca Juga: Pepaya California akan Jadi Ikon Warga Karet Tengsin di Tengah Kota Jakarta
2. Pemberian sumbangan tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak saat sumbangan diserahkan;
3. Ada bukti yang sah bahwa WP pernah memberi sumbangan;
4. Mendapat persetujuan teknis dan spesifikasi dari otoritas IKN;
5. Fasilitas pengurangan penghasilan bruto akan diberikan sampai tahun 2035;
6. Sumbangan harus diberikan untuk pembangunan fasilitas umum yang sifatnya nirlaba.
Akan tetapi, ada sebuah pengecualian dalam pemberian insentif ini. Jika pemberian sumbangan yang dimaksud merupakan kewajiban usaha dari WP, maka fasilitas pengurangan penghasilan sampai dengan 200 persen tidak berlaku.
Baca Juga: Luhut Soal Turis Asing Berulah di Bali: Mereka Tidak Diperlukan
Bagi WP yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima insentif, maka wajib mengajukan permohonan melalui sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan. Jika sistem OSS belum tersedia, WP pemohon dapat menyampaikan secara luring kepada Kepala Otorita dengan tembusan ke Direktur Jenderal Pajak.***
Sentimen: negatif (99.6%)