Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kasus: Tipikor
Tokoh Terkait
APH Harus Turun Telusuri Semua Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kian kuat berembus. Itu harus diusut.
Setidak ada 160 laporan dengan melibatkan 460 orang lebih. Namun, tidak ada kemajuan pengusutan meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyetorkan data.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Rahman Syamsuddin mengatakan seharusnya aparat penegak hukum (APH) melakukan penelusuran atas transaksi mencurigakan itu. Jangan menunggu ada laporan atau aduan masuk.
Apalagi, jika telah ada laporan yang masuk, seharusnya dilakukan langkah yang cepat. Kebocoran dana negara adalah sebuah pelanggaran.
Selama ini banyak kebijakan yang dilakukan oleh Kemenkeu untuk menggenjot pendapatan negara. Namun, karena ada kebocoran itu tidak akan bisa maksimal.
"Ini momen yang bagus untuk mengungkap semua itu transaksi mencurigakan. Selamatkan semua kebocoran keuangan negara dan bekukan semua yang mencurigakan, jika terbukti ada pelanggaran langsung sita," kata Rahman, Kamis, 9 Maret.
Peluang adanya kebocoran keuangan negara di perpajakan dan bea cukai sangat besar. Banyak celah yang cukup terbuka. Peluang terjadi transaksi pencucian uang sangat besar. Contoh yang paling gampang dilihat adalah mobil atau kendaraan mewah yang menggunakan identitas orang lain.
Cara tersebut merupakan salah satu modus untuk menggelapkan aset yang banyak dilakukan pelaku pidana. Muncul ke permukaan atau dilakukan penelurusan jika ada pidana lain yang mengikutinya. Hal ini sudah banyak terjadi dan sudah bukan lagi rahasia. Tetapi, anehnya tidak bisa diberantas.
"Kan, banyak pejabat atau keluarganya yang pamer di sosmed, itu seharusnya jadi pintu masuknya. Selain itu laporan yang masuk juga jangan diabaikan harus ditelusuri," ungkapnya.
Untuk melacak transaksi yang mencurigakan itu cukup simpel. Semua tercatat di perbankan. Jika ada pejabat yang memiliki aset atau kekayaan yang besar harus ditelusuri dari mana sumbernya.
Gaji dan tunjangan seorang pejabat atau pegawai itu tercatat dengan baik. Sehingga bisa dilakukan akumulasi berapa kekayaan yang wajar. Jika kekayaan tersebut tidak bisa dibuktikan dengan sumber dana yang benar atau usaha lainnya bisa ditelusuri secara maksimal.
Tidak sampai di situ, penelusuran juga wajib dilakukan dengan nama-nama pemilik aset mewah baik lainnya, meski mereka bukan pejabat. Hal ini guna menghindari adanya pengaburan aset dengan menggunakan nama orang lain.
"Sistem dan aturan sudah sangat jelas, hanya saja butuh keseriusan untuk menjalankannya. Meski sistem tertata dengan selalu ada celah jika dibiarkan tanpa ada pengawasan yang ketat dan saksi yang berat supaya ada efek jerah," akunya.
Pakar Hukum Administrasi Negara (HAN) Universitas Negeri Makassar (UNM) Herman mengatakan transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu harus ditelusuri. Kerugian keuangan negara yang dapat diindikasikan berasal dari sumber perpajakan.
Sumber utama APBN kurang lebih 70 persen berasal dari pajak, 20 persen berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selebihnya pendapatan yang bersumber dari hibah. Artinya, betapa strategisnya sumber pendapatan negara yang berasal dari perpajakan.
"Dapat dibayangkan, data transaksi Rp300 triliun yang terjadi di Kemenkeu, mutatis mutandis sangat potensial berkenaan dengan kerugian keuangan negara. Itu adalah sumber pendapatan negara (APBN) dari pajak," akunya.
Transaksi mencurigakan yang terjadi bisa dikaitkan dengan Pasal 2 UU Tipikor. Berkenaan dengan seseorang atau suatu korporasi yang juga merupakan bagian dari atau dapat diakitkan dengan transaksi Rp300 T di Kemenkeu wajib secara hukum ditelusuri oleh KPK.
Ini artinya, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak hanya menyasar pejabat di Kemenkeu, namun juga termasuk orang-orang atau pihak ketiga atau perusahaan yang terlibat dalam transaksi tersebut. Sisi lain, indikasi adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat di Kemenkeu harus dapat dicari, ditelusuri keberadaannya.
Hal ini berkaitan dengan rasa keadilan hukum di masyarakat. Selain bagaimana mungkin kewajiban konstitusional di dalam alinea IV UUD NRI '45 soal kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dapat tercapai, apabila kebocoran pendapatan negara di APBN terjadi.
"PPATK harus bekerja secara baik. Mereka harus dapat menelusuri transaksi mencurigakan yang terjadi di Kemenkeu senilai Rp300 triliun," tambahnya. (edo/zuk/fajar)
Sentimen: negatif (100%)