Sentimen
Netral (57%)
10 Mar 2023 : 18.12
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Tak Perlu Panik, THR dan Gaji 13 untuk Non ASN atau Tenaga Honorer Juga Sangat Menggiurkan!

10 Mar 2023 : 18.12 Views 17

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tak Perlu Panik, THR dan Gaji 13 untuk Non ASN atau Tenaga Honorer Juga Sangat Menggiurkan!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kali ini para pegawai Non ASN atau tenaga honorer tidak usah khawatir tidak mendapatkan THR dan gaji 13.

Pegawai Non ASN atau tenaga honorer juga berhak untuk mendapatkan THR dan gaji 13 yang cukup menggiurkan itu.

Bukan hanya PNS, THR dan gaji 13 yang akan diberikan pada non ASN atau pegawai honorer nominalnya juga cukup menggiurkan.

THR dan gaji 13 merupakan salah satu tunjangan yang sangat dinanti-nantikan para PNS, tetapi non ASN atau pegawai honorer juga berhak untuk mendapatkannya.

Seperti yang kita ketahui, tak lama lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadhan tahun 2023 ini.

Setelah sebulan penuh melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, akan tiba dimana saatnya memasuki Hari Raya Idul Fitri. Dan menjelang Hari Raya Idul Fitri pencairan THR akan diberikan.

Baca Juga: Ramadhan 2023 Full Cuan! Honorer Non ASN Menangis Bahagia, Besaran THR dan Gaji ke 13 Jor Joran

THR adalah Tunjangan Hari Raya untuk pencairannya dilakukan paling cepat pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Tentunya, pencairan THR yang akan dilakukan sebentar lagi menjadi sangat ditunggu-tunggu oleh para PNS dan Non ASN.

Sedangkan, untuk pencairan gaji 13 akan dilakukan pada saat tahun ajaran baru atau bulan Juli mendatang.

Walaupun pencairan gaji 13 terbilang masih lama, tapi tunjangan tersebut juga termasuk yang paling ditunggu-tunggu.

Lalu, berapa THR dan gaji 13 yang akan diterima para pegawai non ASN atau tenaga honorer yang cukup menggiurkan tersebut?

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Bank Danamon Indonesia Terbuka untuk S1 Semua Jurusan, Segera Lamar di Sini!

THR dan gaji 13 yang diterima para pegawai non ASN akan berbeda-beda, tergantung dengan kedudukan serta jabatannya.

Berikut ini rincian THR dan gaji 13 untuk non ASN atau tenaga honorer yang ada dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Pegawai non ASN di lembaga nonstruktural serta pejabat yang hal keuangan atau hak administrasinya disetarakan eselon/pejabat mendapatkan sebesar.

- Eselon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebesar Rp. 19.939.000.

- Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebesar Rp. 14.702.000.

- Eselon III atau Pejabat Administrator sebesar Rp. 8.987.000.

- Eselon IV atau Pejabat Pengawas sebesar Rp. 7.517.000.

Lalu, besaran THR dan gaji 13 untuk pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah termasuk juga lembaga nonstruktural dan PTN baru akan diberikan berdasarkan dengan latar belakang pendidikan serta masa kerjanya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 49 Ditutup! Hasil Lolos Prakerja Makin Dekat, Begini Ciri-Ciri Peserta Dijamin Lolos

1. Pendidikan SD/SMP

- Masa kerja 10 tahun sebesar Rp. 3.219.000.

- Masa kerja diatas 10 hingga 20 tahun sebesar Rp. 3.613.000.

- Masa kerja diatas 20 tahun sebesar Rp. 4.079.000.

2. Pendidikan SMA/D1

- Masa kerja 10 tahun sebesar Rp. 3.842.000.

- Masa kerja diatas 10 hingga 20 tahun sebesar Rp. 4.329.000.

- Masa kerja diatas 20 tahun sebesar Rp. 4.984.000.

3. Pendidikan D2/D3

- Masa kerja 10 tahun sebesar Rp. 4.138.000.

- Masa kerja diatas 10 hingga 20 tahun sebesar Rp. 4.657.000.

- Masa kerja diatas 20 tahun sebesar Rp. 5.397.000.

4. Pendidikan S1/D4

- Masa kerja 10 tahun sebesar Rp. 4.735.000.

- Masa kerja diatas 10 hingga 20 tahun sebesar Rp. 5.394.000.

- Masa kerja diatas 20 tahun sebesar Rp. 6.229.000.

5. Pendidikan S2/S3

- Masa kerja 10 tahun sebesar Rp. 5.064.000.

- Masa kerja diatas 10 hingga 20 tahun sebesar Rp. 5.770.00.

- Masa kerja diatas 20 tahun sebesar Rp. 6.769.000.

Sentimen: netral (57.1%)