Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Persebaya, Arema FC
Kab/Kota: Surabaya, Malang
Security Officer Arema Suko Sutrisno Divonis Setahun Penjara di Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa Suko Sutrisno divonis setahun penjara dalam sidang putusan kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang di Pengadilan Negeri Surabaya. Pembacaan vonis dipimpin Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya pada Kamis, 9 Maret 2023.
Suko merupakan security officer di laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu. Laga tersebut berujung ricuh hingga mengakibatkan jatuhnya 135 korban jiwa.
Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan bahwa Suko Sutrisno terbukti lalai dalam tragedi tersebut hingga mengakibatkan nyawa seseorang melayang, mengalami luka berat, serta luka sedemikian rupa lainnya.
"Terdakwa atas nama Suko Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan dengan ini terdakwa divonis satu tahun penjara," katanya, Kamis, 9 Maret 2023, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Rakyat Diminta Sabar Soal Pembebasan Pilot Susi Air dari KKB Papua, Panglima TNI: Ini Bukan Operasi Militer
Dalam amar putusan, Suko Sutrisno dinyatakan secara sah dan meyakinkan oleh majelis hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat (1), dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Adapun vonis setahun penjara Suko Sutrisno terbilang jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa dituntut 6 tahun 8 bulan penjara.
Majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan yang bersangkutan kurang antisipasi mengakibatkan suporter trauma dan ketakutan kembali menonton sepak bola di Kota Malang. Sedangkan, hal yang meringankan adalah telah meneruskan permintaan kepolisian untuk memajukan jadwal pertandingan dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.30 WIB demi keamanan.
Baca Juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Selanjutnya, hal yang meringankan lainnya adalah terdakwa Suko belum pernah terjerat masalah hukum sehingga tidak pernah dijatuhi pidana. "Terdakwa telah lama mengabdi pada sepak bola Indonesia," katanya.
Divonis satu penjara, Suko Sutrisno, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa.
Tragedi Kanjuruhan merupakan kerusuhan terbesar sepak bola Indonesia yang terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022 usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Laga tersebut digelar di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3.
Kekalahan Arema FC dari sang rival membuat para suporter meluapkan kekecewaannya dengan turun dan masuk area lapangan. Kerusuhan makin membesar ketika sejumlah flare dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.
Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut, salah satunya dengan menembakkan gas air mata yang memicu kepanikan hingga jatuhnya korban jiwa hingga 135 orang, dan lebih kurang 754 orang luka-luka.***
Sentimen: negatif (100%)