Sentimen
Negatif (99%)
10 Mar 2023 : 06.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Setiabudi

Tokoh Terkait
AKP Nurma Dewi

AKP Nurma Dewi

Beralasan Istri Hamil 9 Bulan, Sopir Pajero Lakukan Hal Tak Senonoh di Bawah JPO Halte Jaksel

10 Mar 2023 : 06.00 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Beralasan Istri Hamil 9 Bulan, Sopir Pajero Lakukan Hal Tak Senonoh di Bawah JPO Halte Jaksel

PIKIRAN RAKYAT – Polisi menangkap seorang pria berinisial AN yang diduga melakukan tindak asusila mas***ba** di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Halte Kuningan Madya, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa 7 Maret 2023 yang lalu.

Berdasarkan keterangan AN, dia nekat melakukan tindak asusila di bawah JPO sambil mengintip wanita penyeberang jalan untuk memuaskan diri lantaran sang istri sedang hamil sembilan bulan.

Penangkapan tersebut dikonfirmasi Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dimintai keterangan pada Kamis, 9 Maret 2023.

“Rabu malam 8 Maret 2023, sudah kita tangkap dan sudah dimintai keterangan pelaku AN serta saksi-saksi,” kata Nurma Dewi seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Video Asusila 'Kebaya Merah' Segera Jalani Sidang

Diketahui AN merupakan sopir dari seorang berinisial E. Majikan sekaligus pemilik mobil Pajero E langsung menyerahkan AN ke pihak kepolisian usai mengetahui video yang menunjukkan sopirnya tengah melakukan tindak asusila viral di media sosial. Kendati demikian, Nurma Dewi menjelaskan AN masih berstatus saksi.

“Kami juga minta keterangan saksi-saksi, mengamankan kamera pengawas (CCTV) sehingga kasusnya sudah kita terang benderang untuk cari kebenarannya,” kata Nurma Dewi menjelaskan.

Selain kamera pengawas (CCTV), polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni mobil Pajero, HP berisi rekaman dan empat orang saksi untuk diperiksa secara mendalam. Atas perbuatannya tersebut, pelaku AN dijerat dengan pasal 36 jo Pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara atau pasal 281 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan/Kesusilaan dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan.

Seperti dikabarkan sebelumnya, netizen sempat dibuat geger dengan beredarnya sebuah video yang merekam aksi asusila AN di dalam mobil sambil mengintip wanita penyeberang jalan.

Baca Juga: Guru Madrasah di Surabaya Lakukan Perbuatan Asusila terhadap 7 Siswi, Polisi Ungkap Modus Pelaku

“Awalnya wanita perekam video curiga dengan sebuah mobil yang membuka sunroof mobil di bawah JPO kemudian wanita tersebut melihat pengemudi mobil melakukan aksi bejatnya, lalu wanita itu memberanikan diri merekam kejadian tersebut menggunakan handphone,” kata keterangan dalam video yang diunggah akun Instagram @jakartaselatan24jam.

Video tersebut kemudian ditindaklanjuti Polres Metro Jakarta Selatan yang langsung mengamankan AN yang diserahkan oleh majikannya, E, pada Rabu malam 8 Maret 2023.***

Sentimen: negatif (99.9%)