Sentimen
Negatif (99%)
8 Mar 2023 : 21.48
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Harley-Davidson

Kab/Kota: Pesanggrahan, Ulujami

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Remaja Perempuan Terlibat Penganiayaan David Ozora Langsung Ditahan

8 Mar 2023 : 21.48 Views 10

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Remaja Perempuan Terlibat Penganiayaan David Ozora Langsung Ditahan

MerahPutih.com - Remaja perempuan berinisial AG (15) yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

AG berada di Unit PPA Polda Metro Jaya selama enam jam sejak sekitar pukul 11.30 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, pelaku anak AG diputuskan untuk menjalani penahanan.

Baca Juga:

Harley Davidson Milik Rafael Alun Trisambodo Bodong

“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (8/3).

Pemeriksaan terhadap pelaku kelas satu SMA itu merupakan pemeriksaan pertamanya sejak berstatus pelaku.

Sebelumnya, AG berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).

Nah, Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus itu, Kamis (9/3) besok.

Rekonstruksi bakal digelar di tempat kejadian perkara di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Rubicon Pelat Palsu Dipakai Kejahatan, Hukuman Mario Dandy Bisa Lebih Berat

Mario Dandy dan semua pihak yang terlibat pun akan dihadirkan langsung dalam proses rekonstruksi.

Hengki mengatakan, rekonstruksi digelar untuk mencocokkan alat bukti yang ada dalam kasus tersebut dengan keterangan saksi ataupun tersangka dalam kasus tersebut.

"Alat bukti dan keterangan saksi, tersangka pemenuhan unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," jelasnya.

Hengki Haryadi mengatakan, Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. (Knu)

Baca Juga:

KPK Ungkap Pemilik Kendaraan Mewah Kerap Dipamerkan Mario Dandy

Sentimen: negatif (99.8%)