Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Kab/Kota: Jati, Kramat, Kramat Jati, Cempaka Putih, Koja
Kasus: kebakaran
HGB Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Berakhir Tahun 2039
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, Acep Hidayat, mengaku Hak Guna Bangunan (HGB) tempat tinggal Almarhumah Sumiati berakhir pada 2039 atau 20 tahun setelah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019.
"Waktu itu mau pemilu PTSL-nya, diberi HGB 20 tahun. Kalau tidak salah sampai 2039," kata Acep (53) kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (8/3/2023).
HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
baca juga:
Almarhumah Sumiati alias Neneng, saat ditelusuri, terdaftar sebagai peserta PTSL 2018-2019 Koja Si Pandu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara dengan Nomor Sertifikat HGB 126817/2018.
Kepemilikan HGB atas nama Sumiati tersebut membuat Acep kukuh mengatakan bahwa korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang bukanlah pendatang gelap di ibu kota.
"Kami taat aturan, kami bukan pendatang gelap," katanya, dilansir Antara.
Hingga saat ini sudah 12 jenazah korban kebakaran yang teridentifikasi dari 15 kantong jenazah di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, yakni atas nama Sumiati (71), Raffasya Zayid Athallah (4), Trish Rhea Aprilita (12), Suheri (32) dan Hadi (32). Selanjutnya Fahrul Hidayatuloh (28), Muhamad Bukhor (41), Iriyana (61), Iqbal (9), Hanifah (50), Hardito (20) dan Dayu Nurmawati (39).
Tiga dari korban kebakaran yang meninggal dunia dan identitasnya sudah teridentifikasi merupakan keluarga Acep Hidayat, yakni Sumiati sebagai mertua, Trish Rhea A (anak ketiga), Raffasya Zajid Attallah (keponakan) dan M Suheri Irawan (adik ipar).
Acep masih memiliki anggota keluarga lainnya yang dirawat di Rumah Sakit YARSI, Cempaka Putih, atas nama Ridho Romadhona.
Sentimen: negatif (100%)